Bangkinang, Jejak18news – Bawaslu kampar saat ini telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) para Caleg partai politik yang telah tersebear di 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar, Demikian yang disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, SH Pada Konfrensi pers Bersama Media Dalam pengawasan tahapan pemuktahiran data pemilih dan kampanye pada pemilu tahun 2024, di aula Bawaslu Kampar, Jum’at (10/11/2023).
Dalam Konferensi Pers Tersebut Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah, SH Menyampaikan Bahwa Penertiban ini dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kampar pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar pada tanggal 4 November 2023 lalu. Setelah Ditetapkanya DCT Oleh KPU Kemarin Banyak Para Caleg yang Memasang APK ataupun APS yang letaknya tidak sesuai atau menyalahi aturan.
Adapun penertiban Yang kami lakukan Diantaranya alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho-baliho caleg memuat visi, misi, program, berisi ajakan memilih dengan gambar paku menancap di nomor urut/nama dan mencantumkan citra diri partai/caleg yang dipasang pada tiang listrik, pohon-pohon, fasilitas pemerintah, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan tempat ibadah/mesjid..
Selama penertiban APK dan APS tersebut Bawaslu kampar telah menertibkan sebanyak 7393 lembar dengan rincian 6.519 APK dan 846 APS, dan bawaslu Kampar juga akan melakukan penertiban berkala mulai tanggal 15 november 2023 secara Serentak bersama Pengawas tingkat kecamatan dan desa menjelang masa kampanye tanggal 28 november 2023.
Syawir juga mengatakan kepada seluruh media agar informasi pengawasan tahapan pemilu ini tersampaikan ke seluruh masyarakat, yang mana saat ini banyak masyarakat yang gemar membaca berita melalui media sosial masing-masing.
Ia juga berharap nantinya pemilu 2024 berjalan dengan baik dan para peserta pemilu dapat mentaati peraturan yang telah ditetapkan sehingga pemilu 2024 ini bisa menghasilkan demokrasi yang baik.
Dalam Konferensi Pers Tersebut turut Hadir Amirudin Sanjaya Kordiv Divisi Pencegahan Pengawasan dan Hubungan Antar Masyarakat Bawaslu Provinsi Riau, Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah SH, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Mustaqim Akbar SH, Divisi Penindakan Pelanggaran Miki Abe SH MH, Divisi SDM Organisasi dan Diklat Mhd Amin S.Sos M.si dan Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Fadriansyah S.Pd.(ISR)