Jejak18news.com – Indonesia adalah negara hukum sehingga segala tindak tanduk kita harus sesuai dengan aturan baik itu presiden, anggota DPR, maupun pemerintahan kabupaten, kecamatan bahkan desa sekalipun semua harus tunduk kepada aturan.
Maka ketika mereka terpilih dan dipilih langsung oleh masyarakat, maka kita menjadi konstituen untuk mereka yang duduk disana. Kita harus didengar, hak – hak kita harus dipenuhi,” demikian ungkap Agus Siahaan Kepada Awak media, Selasa (16/01/2024)
Agus Siahaan berharap kepada pemerintahan kabupaten Rokan Hilir melalui dinas pemerintahan desa untuk melakukan kebijakan yang baik atas pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa balam jaya saudara Mangapul Nababan yang telah memberhentikan kepala dusun tanpa keterangan yang jelas.
“Karena sudah melanggar peraturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tertuang dalam PERMENDAGRI PASAL 5 NO 57 TAHUN 2017 Yang mana pada ayat 1 – 3 tidak ada satu point pun pelanggaran yang dilakukan oleh kepala dusun,” beber Aktivis Muda ini.
“Sehingga dengan ini kami menilai keputusan yang dibuat oleh kepala desa balam jaya atas dasar hasrat pribadi sendiri,”sambungnya.
Agus Siahaan menerangkan karena permasalahan yang terjadi dalam kurun waktu 5 hari pihak kecamatan mengundang semua pihak yang terlibat baik dari pemerintahan desa balam jaya, Kepala dusun yang diberhentikan dan masyarakat untuk melakukan mediasi di aula kantor camat balai jaya pada pukul 09.00 pagi tanggal 26 Desember 2023 lalu
Dan dalam keputusan tersebut terdapat 3 poin yang disampaikan oleh pihak kecamatan yang diwakili oleh sekretaris camat balai jaya :
1. Kepala desa meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Balam Jaya.
2. Menonaktifkan kepala dusun yang lama dan yang baru diangkat oleh bapak kepala desa beberapa hari yang lalu dalam kurun waktu 2 Minggu.
3. Kepala Desa balam jaya dan didampingi oleh Agus siahaan sebagai mahasiswa untuk melakukan penilaian dalam kurun waktu 2 Minggu.
“Sehingga tepatnya kemarin tanggal 15 Januari 2024, pihak Kecamatan Balai jaya memanggil kembali kepada desa balam jaya dan Agus Siahaan untuk menyampaikan penilaian, proses ini berlangsung diruang kerja bapak camat balai jaya sekitar pukul 15.30 wib,” jelas agus.
Ia juga menerangkan hasil keputusan yang diberikan atas penilaian selama 2 Minggu ini maka diputuskan. Mengembalikan kembali kepala dusun yang diberhentikan dan akan dilakukan pembinaan sesuai dengan aturan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No: 140/1682/SJ tanggal 2 Maret 2021 perihal “Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati / Wali Kota Se Indonesia.
“Sehingga dengan hal ini kami mengapresiasi keputusan yang dibuat oleh camat balai jaya Fauzan yang masih menjalankan peraturan – peraturan yang berlaku dan menerima segala bentuk aspirasi masyarakat,” tandasnya.