Jejak18news.com – Warung remang – remang yang disegel Tim Yustisi SatPol PP Kampar di Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang akan terus di pantau pihak SatPol PP Kampar, Jumat (19/1/24) lalu
Dalam operasi itu, petugas mendapatkan bangunan yang berisi kamar yang disekat-sekat yang diduga sebagai tempat esek-esek.
Dari hasil operasi itu, petugas menutup paksa dan menyegel 3 (tiga) warung remang-remang dan memberikan surat teguran terhadap pemilik bangunan.
Kasat Pol PP Kampar, Arizon melalui Kabid Gakda Sawir menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penutupan dan menyegel terhadap 3 warung yang menjual minuman tuak.
“Memang penghuninya tinggal disitu, tapi usaha jual tuaknya itu kita suruh berhenti, tidak mungkin rumahnya ditutup karena disitu tempat tinggalnya mereka,” ungkap Kabid Gakda Sawir saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (24/1/24).
Yang parahnya lagi, kata Sawir, rumah yang disekat – sekat tersebut, diduga disewakan pelaku sama orang untuk dijadikan tempat esek esek.
“Jadi ketika ditanya kepada pelaku orang dari mana, kebanyak orang luar disewakan 50 ribu sekali pakai tempat tersebut,” beber Sawir.
Ia menuturkan, tempat tersebut sudah lama hampir 1 tahun. Baru kemaren dapat informasi dari Kepala Desa langsung dieksekusi.
“Ketika kita datang belum ada pengunjung, disitu kata pelaku mengaku tidak menyediakan cewek penghibur, hanya menyediakan tempat saja,” ujar Sawir.
Kepada Satpol PP Kampar, Pelaku mengatakan bahwa terhadap warung yang diduga tempat prostitusi tersebut tidak menyediakan cewek hanya tempat.
“Kalau butuh tinggal telepon saja, lalu dibayar 50 ribu untuk tempatnya,” ucap Kabid Gakda, Sawir saat ditanya pihak Satpol PP Kampar terhadap pelaku kala itu.
Ia mengemukakan, adapun rumah tersebut tampak sangat sederhana dengan berbahan papan kayu. Pelaku hanya menyewa rumah tersebut, tapi disalahgunakan untuk perbuatan melanggar Perda dengan membuat kamar bersekat – sekat
“Didepan terkunci, jadi dari pintu belakang pintu masuknya. Kita lihat rumah itu ada tiga kamar dalam keadaan bersekat – sekat,” ujar Sawir lagi.
Sawir menjelaskan kita sudah minta supaya pihak yang menyewa rumah itu untuk dibongkar kamar – kamar yang disekat, pelaku sudah berjanji dalam 2 Minggu ke depan akan dibongkar.
“Bahwa pihaknya akan terus meninjau kembali apa betul kamar – kamar yang disekat itu sudah dibongkar,”jelasnya
Selanjutnya terkait 2 warung yang hanya menyediakan tuak. Pada malam itu juga langsung disuruh membuat surat pernyataan agar warung tersebut untuk ditutup sementara.
“Terhadap minuman tuak itu kita suruh buang langsung, dan selanjutnya dipasang label penyegelan tanda penghentian kegiatan itu,” kata Sawir lagi.
Terhadap warung yang indikasinya hanya menyediakan minuman tuak itu, pemiliknya tinggal dirumah tersebut bersama keluarganya.
“Jadi tidak mungkin rumah itu disuruh ditutup, karena yang tidak boleh adalah menjual belikan minuman tuak. Kemaren kita turun bersama aparat desa, lalu memberi pesan kepada pihak desa agar terus dipantau, kalau masih ada lagi langsung dilaporkan kepada kami,” ucapnya.
Sawir menerangkan, bahwa rata – rata yang pelaku usaha yang diduga menjual minuman tuak tersebut bukan asli Kampar, melainkan pendatang.
“Terutama penjual minuman tuak itu mereka menganggap minuman Tradisional, dan rata – rata yang menjual bukan asli Kampar,”sebutnya.
Sawir juga menambahkan kalau benar pengen berusaha di wilayah Kabupaten Kampar silahkan saja, kita tidak melarang. Silahkan datang ke Kabupaten Kampar dengan siapa pun yang pengen membuka usaha, tapi dimana bumi dipijak disitu langit di junjung, tetap harus hormat adat istiadat yang ada di Kabupaten Kampar ini.
Untuk minuman tuak ini, tidak sesuai dengan adat di Kampar yang sudah diatur didalam perda Kabupaten Kampar.
“Tidak boleh menjual minuman tuak yang termasuk dalam kategori minuman beralkohol dalam Perda kita,” pungkas Sawir.