Rakor Bersama Kepala Desa, Bupati Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Kades Asal Sesuai Aturan

Jejak18news.com – Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Suhardiman Amby, Ak., MM menyetujui perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Periodesasi Tahun 2019 lalu, asalkan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Bupati H. Suhardiman Amby di Ruang Rapat Mutimedia Kantor Bupati, saat Rapat Koordinasi pembahasan Periodesasi Kepala Desa Pemilihan Serentak, Selasa (27/02/2024) pagi .

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 menerangkan bahwa ada penambahan masa jabatan Kepala Desa, sebab dalam ketentuan lama di Perda itu berbunyi masa jabatan Kades hanya selama 5 tahun. Maka kita tafsirkan sesuai dengan ketentuan UU No 6 Tahun 2024 tersebut terkait perpanjangan masa jabatan Kades, terangnya.

Sementara H. Suhardiman Amby juga instruksikan Kepala OPD terkait untuk menuntaskan terkait perpanjangan masa jabatan Kades tersebut, agar dilakukan koordinasi terutama antara OPD Dinas Sosial PMD bersama Inspektorat.

Harapan kedepannya, jika perpanjangan SK dilakukan dapat merubah tata kelola Pemerintahan ke arah yang lebih maju. Seluruh Kades nantinya harus lebih fokus bekerja di Daerah teritorial masing-masing, kekuatan Kepala Desa diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan Bumdes serta ekonomi di wilayahnya, sambung Datuk Panglimo Dalam itu.

Sementara Asisten I dr. Fahdiansyah, Sp.OG didampingi Kadis Sosial PMD, Erdiansyah, S. Sos., MSi mengatakan bahwa sesuai yang di instruksikan Bupati tadi, secara bersama-sama akan dijalankan sesuai prosedur dan tentunya mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku,” Pungkas dr. Fahdiansyah

Pos terkait