Jejak18news.com – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. H. Suhardiman Amby, Ak.,MM menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited (laporan yang belum diaudit) tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (27/03/2024)
Pada kesempatan tersebut Bupati H. Suhardiman Amby melakukan penandatangan berita acara serah terima.
Dijelaskan Bupati Suhardiman Amby bahwa, awal 2024 Pemkab Kuansing telah menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2023 sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan terhadap Keuangan Daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja Instansi Pemerintah serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati Suhardiman Amby didampingi WAKA II DPRD Kuansing Juprizal, SE., M. Si, PLH Sekretaris Daerah dr. Fahdiansyah., SpOG, Asisten III Drs. Rustam, Kepala Inspektorat Andi Zulfitri, Kepala Badan BappedaLitbang Japrinaldi, M. Si, , Kaban BPKAD Masrul Hakim, M. Pd. I.
Lebih lanjut Bupati Suhardiman Amby menyampaikan bahwa, Pemkab Kuansing akan berupaya mewujudkan transparansi dalam menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat.
“Kami menyadari bahwa penyusunan laporan keuangan ini masih kurang dari sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan dukungan dan tanggapan dari BPK dalam hal penyempurnaan penyajian laporan keuangan ini, sehingga Pemkab Kuansing semakin lebih baik dalam Laporan Keuangan dan Pengelolaan asetnya ,” kata Bupati Suhardiman yang akrab disapa dengan Datuk Panglimo Dalam itu.
Selanjutnya, ia mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah bertungkus lumus terhadap penyempurnaan dalam menyajikan laporan keuangan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan laporan keuangan ini, bersama kita berharap, semoga Allah SWT senantiasa membimbing dan menyadarkan kita untuk terus berkarya menjadi lebih baik lagi, sehingga visi dan misi Kuansing dapat kita raih bersama,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Riau Jariyatna S.E., M.M., Ak., CPA., CPSAK, CSFA, akan membahas dan mendiskusikan tindak lanjut LKPD Unaudited Pemkab Kuansing, karena LKPD adalah kewajiban yang diamanatkan undang-undang. Untuk itu, setiap daerah wajib mentaatinya.
“Apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Kuansing atas kerja kerasnya menyiapkan LKPD sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2024,” ucapnya.
Sementara, secara rinci Kepala BPK RI Perwakilan Riau Jariyatna berharap, terkait laporan perjalanan dinas atau SPJ yang kurang selama ini, diharapkan kepada yang bertugas, untuk dapat mendokumentasikan laporan di tempat penugasan, karena orientasinya dalam pemeriksaan ke depan akan berdampak baik dan berguna.
“Terkait SPJ pertanggung jawabannya, harus dipenuhi sesuai SOP yang layak, agar tidak ada temuan dikemudian hari”, pungkas Kepala BPK RI Perwakilan Riau Jariyatna S.E., M.M., Ak., CPA., CPSAK, CSFA
Kemudian Bupati Suhardiman melalui PLH Sekda Kuansing dr. Fahdiansyah juga menegaskan bahwa, Pemkab Kuansing terus berupaya mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta lebih memperhatikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK.
“Sesuai yang dijelaskan oleh Bapak Jariyatna bahwa, surat pertanggung jawaban perjalanan dinas itu harus dilengkapi sesuai dengan SOP sehingga tidak ada lagi perjalanan Dinas yang fiktif, itu merupakan hal yang paling penting”, tutupnya.