Jejak18news.com – Telah dilaksanakan Pembukaan Box Container terkait adanya Surat KPU RI Nomor : 632 / PY. 01. 1 – SD / 07 / 2024 tanggal 24 April 2024 tentang Pembukaan Kotak Suara, dalam rangka mempersiapkan alat bukti untuk mendukung jawaban atas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, bertempat di Aula Kantor KPU Kab Kampar, Sabtu (27/4/2024) pukul 10.45 Wib.
Turut hadir Komisioner KPU Kampar Muhibuddin Akhmad, Aprizal, Imelda Sapitri, Nur’aini, Sekretaris KPU Syafrizal, Kasubag dan Staf KPU Kab Kampar, Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah, Kabag Ops Polres Kampar KOMPOL Maitertika, Kasat Intelkam Polres Kampar AKP Asril Syahputra,
Kanit I Politik Sat Intelkam Polres Kampar Aipda Rahmat Hidayat dan Anggota Bripka Hadi Suffriyanto, SH, Briptu Kipli Argandi.
Dalam acara tersebut Komisioner KPU Kampar Muhibuddin Akhmad mengucapkan Terima kasih kepada Kabag Ops Polres Kampar, Ketua Bawaslu Kab Kampar dan Kasat Intelkam Polres Kampar.
Untuk Pembukaan Box Container, berdasarkan Surat KPU RI Nomor : 632 / PY. 01. 1 – SD / 07 / 2024 tanggal 24 April 2024 tentang Pembukaan Kotak Suara.
“Sama 2 kita saksikan pembukaan Box Container dalam melengkapi alat bukti tersebut. Untuk Pembukaan Box Container untuk di Kec Bangkinang Kota, Kec Tapung, Kec Tapung Hulu, Kec Tapung Hilir, Kec Kampar Kiri Tengah sesuai TPS yang di minta,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah mengatakan untuk kegiatan Pembukaan Box Container, sesuai dengan Surat KPU RI Nomor : 632 / PY. 01. 1 – SD / 07 / 2024 tanggal 24 April 2024 tentang Pembukaan Kotak Suara.
“Kita persiapkan semua data yang di perlukan pada saat Sidang KPU RI di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Adapun Pembukaan Box Container yang dijadikan sebagai Alat Bukti sbb :
Dokumen Daftar Hadir Pemilih dan Daftar Hadir Saksi ( Model C Salinan )
1) Untuk TPS 20 dan TPS 43 Kelurahan Langgini Kec Bangkinang Kota
2) Gugatan dari Sdr. Edwin Pratama Putra, SH ( Caleg DPD RI )
3) Dalil Gugatan sbb :
a) Terdapat selisih suara termohon suara Edwin Pratama 185.403 dan suara H. Abdul Hamid 89.403, dan pemohon Edwin Pratama 190.000 dan suara H. Abdul Hamid 189.171.
b) Pemohon tidak memiliki saksi di TPS namun dikolom saksi C-Hasil DPD ada saksi yang menandatangani.
c) Perolehan suara sempat hilanng 130 suara di TPS 43 Keluaran Langgini Kecamatan Bangkinang Kota dan atas hal tersebut pemohon meminta agar disandingkan antara C-Hasil dengan C-Hasil salinan, akan tetapi termohon hanya mau mengembalikan suara pemohon sebanyak 130 suara tanpa menyandingkan C-Hasil dengan C-Hasil salina dan Model C7.
d) Perolehan suara sempat hilang 100 suara di TPS 20 Keluaran Langgini Kecamatan Bangkinang Kota dan atas hal tersebut pemohon meminta agar disandingkan antara C-Hasil
dengan C-Hasil salinan, akan tetap termohon hanya mau mengembalikan suara pemohon sebanyak 1OO suara Tanpa menyandingkan C-Hasil derngan C-Hasil salina dan Model C7 berupa dattar Hadir.
e) C-Salinan yang sudah di tanda tangani meskipun pemohon tidak mengutus Saksi di TPS.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di 12 Kecamatan Kab Kampar ( Formulir D Hasil Kecamatan )
1) 12 Kecamatan Kab Kampar sbb :
a) Kec. Kampar
b) Kec Kampar Kiri Tengah
c) Kec Tambang
d) Kec Tapung
e) Kec Kampar Kiri
f) Kec Tapung Hilir
g) Kec Siak Hulu
h) Kec Rumbio Jaya
i) Kec Perhentian Raja
j) Kec Kampa
k) Kec Gunung Sahilan
l) Kec Koto Kampar Hulu
2) Gugatan dari Partai Golkar Sdr. Ir. H. M. Idris Laena, MH ( Caleg DPR RI )
3) Dalil Gugatan sbb :
a) Pemahaman KPPS dalam menetukan perolehan suara, Surat suara dicoblos pada kolom logo/lambang partai dan dicoblos pada kolom nama calon atau nomor urut calon maka suara dimasukan atau di hitung sebagai perolehan suara partai bukan perolehan suara calon.
b) Bimbingan teknis atau pembekalan KPPS hanya 1 kali pertemuan pertemuan, sehingga terkait dengan pemahaman teknis pada saat pemungutan dan penghitungan saua tidak sesuai.
c) KPPS pada saat selesai pemungutan dan penghitungan Suara di TPS terdapat saksi Partai Politik tidak di berikan C Hasil Salinan.
d) Saksi Partai Nasdem menyampaikan adanya rekaman Video bahwa KPPS membuat kesepakatan jika surat suara dicoblos pada kolom logo/lambang partai dan dicoblos pada kolom nama calon atau nomor urut calon maka suara dimasukan atau di hitung sebagai perolehan suara partai bukan perolehan suara calon.
Dalil Pemohon pada saat Rekapitulasi, penghitungan dan penetapan hasil pemilu tahun 2024 tingkat provinsi Riau Ketua dan Anggota KPU Kampar tidak membacakan Formn Keberatan sehingga seperti tidak terjadi keberatan.
f) Pemohon ada bebera anggota KPPS yang terdaftar sebagai
anggota Partai Politik.
Setalah Pembukaan Kotak Surat Suara tersebut dilakukan penyengelan kembali oleh Pihak KPU Kab Kampar dan di saksikan oleh Bawaslu Kab Kampar dan di amankan di Aula Kantor KPU Kab Kampar, dilakukan Pengamanan Terbuka dan Tertutup oleh Personil Polres Kampar.