Jejak18news.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil ringkus, seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial UT (32), di daerah Sedingin, Kecamatan Tanah Putih. UT kedapatan menyimpan sabu sebanyak 21 paket.
“Wanita inisial UT ditangkap di rumahnya di daerah Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Rabu (29/5/2024).
Manang menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi yang mengatakan di rumah pelaku sering diduga dijadikan tempat transaksi sabu.
“Dari informasi yang diterima, petugas Satresnarkoba Polres Rohil melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya pelaku UT berhasil diamankan, Senin (27/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB,” jelas Manang.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 paket besar sabu yang tersimpan di meja dapur.
“Petugas kemudian menggeledah kamar pelaku dan berhasil mengamankan 20 paket sedang sabu yang disimpan di dalam laci meja rias,” sebut Manang.
Pelaku mengakui uang hasil jual sabu itu digunakan untuk kebutuhan rumah tangganya sehari-hari. Terhadap pelaku UT dijerat Pasal 112 jo pasal 114 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
“Kasusnya dalam proses lebih lanjut di Mapolres Rohil,” pungkas Manang. ***