Jejak18news.com – Adanya Undang – Undang KIP No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana desa (DD) harus secara transfaransi dan terbuka umum kepada masyarakat.
Namun ternyata masih saja ada desa yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan penggunaan (DD) dana desa, seperti Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Yang saat ini di jabat PJ kades dari Kecamatan, Inisial M Y .
Saat ini Pemerintah Desa Sungai Sarik yang di jabat Pj Kades M Y tengah melaksanakan pembangunan proyek seperti Box Culvert Dan pengerasan jalan lingkungan, namun sayang dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunannya tanpa dilengkapi papan informasi, sehingga tidak jelas darimana sumber anggarannya dan juga berapa nilai anggarannya.
Terpantau oleh awak media, Sabtu (15/06/2024) di lokasi proyek seperti Box Culvert dan Pengerasan jalan lingkungan tidak ditemukan adanya papan informasi proyek, sehingga membingungkan bagi warga dan Wartawan dalam melaksanakan tugas sosial kontrol.
Selain itu dari segi progres pembangunannya pun terkesan “asal jadi” timbunan pengerasan pun kurang maksimal, lalu dibagian box Culvert semennya sedikit diduga banyaknya pasir, sampai saat ini di lokasi box Culvert di selimuti semak belukar. Maka dinilai tidak sesuai.
Menurut salah seorang warga desa sungai sarik kecamatan kampar kiri kabupaten Kampar yang enggan disebutkan namanya, saat berada di lokasi mengatakan proyek pembangunan ini sangat membingungkan yang pertama terkait sumber dana anggaranya dari mana, nilai anggaran-nya berapa dan berapa lama masa waktu pengerjaannya.
“Selain itu, progres pembangunannya-pun terkesan “asal jadi” selain semenisasi kurang terlalu banyak pasir bagian box Culvertnya. Untuk pengerasan jalan lingkungan asal- asal jadi saja. Sampai saat sekarang jalan tersebut sudah mulai rusak kembali. Jadi terkesan asal jadi saja,”katanya.
“Seharusnya kalau proyek ini, bersumber dari (DD) dana desa yang berarti bersumber dana uang Negara. Semestinya ada papan informasi, biar masyarakat bisa turut serta mengawasi jalannya pembangunan proyek ini,” pungkasnya.
Sementara M Yani sebagai (PJS) Pejabat Sementara Kades Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, saat dihubungi awak media melalui via WhatsApp untuk dikonfirmasi, tidak dapat di hubungi sama sekali.