Jejak18news.com – Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK memperpanjag waktu pendaftaran untuk jalur afirmasi sekolah swasta, ini dilakukan karena untuk mengakomodir para calon peserta didik yang berhak mendapat program tersebut.
Di mana awalnya jalur afirmasi sekolah swasta ini ditutup pada Kamis (4/7/2024), namun kemudian diperpanjang hingga Rabu (10/7/2024) besok.
“Untuk pendaftaran jalur afirmasi sekolah swasta kami perpanjang hingga Rabu (10/7/2024). Karena hingga saat ini total pendaftar baru 700 dari 2.438 kuota yang ada, jadi masih ada kuota yang tersisa,” ungkap Plt. Kepala Dinas Pendidikan Riau Roni Rahmat.
Roni menjelaskan untuk para peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi akan dibiayai oleh Pemprov Riau sampai tamat tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Namun, dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kebijakan ini dibuat sebagai upaya Pemprov Riau mengakomodir calon siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK Negeri pada PPDB tahun 2024. Pasalnya daya tampung SMA/SMK negeri di Riau hanya mampu menampung 92.965 siswa atau 76,53 persen dari tamatan SMP sederajat sebanyak 121.475 siswa,” kata Roni.
Lebih lanjut dikatakannya, calon peserta didik yang bisa mengikuti jalur afirmasi adalah siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK negeri, namun terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial, Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidik, atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DP3KE).
“Namun bagi siswa yang tidak lulus pada PPDB SMA/SMK negeri dan tidak terdaftar di DTKS dan PIP maupun DP3KE bisa menggunakan surat keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten Kota setempat tempat siswa berdomisili, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh lurah,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain untuk calon siswa yang tidak lulus PPDB SMA/SMK negeri, jalur afirmasi juga berlaku untuk anak panti asuhan. Mereka mendapat kesempatan yang sama dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau anak panti itu syarat berdomisili di panti yang memiliki izin atau terdata di Dinas Sosial Riau. Kemudian terdaftar di DTKS Dinas Sosial, memiliki Kartu Keluarga yang terdaftar di panti tempat calon siswa berdomisili. Terakhir terdapat surat keterangan warga panti yang diketahui Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat,” tandasnya.