Jejak18news.com – KPU Provinsi Riau Gelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang dilaksanakan di Ballroom Hatel Grand Zuri Pekanbaru, Jum’at (9/8/2024).
Turut di hadiri oleh perwakilan KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau, perwakilan Partai Politik dan Instansi terkait.
Ketua KPU Riau melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Nahrawi membuka rapat koordinasi dengan menekankan pemahaman penyelenggara tentang syarat pencalonan dan syarat calon.
“Sebagai penyelenggara, KPU harus benar-benar memahami perbedaan antara syarat pencalonan dengan syarat calon,”ungkap Nahrawi.
Lebih lanjut, Nahrawi juga mengingatkan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait. “KPU Kabupaten/Kota harus menyegerakan untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di wilayahnya masing-masing sehingga rekomendasi dari dinas kesehatan setempat itulah yang nanti akan menjadi acuan KPU nantinya untuk menentukan Rumah Sakit sebagai pemeriksaan kesehatan dan disegerakan untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan rumah sakit tersebut yang ditantangani Ketua KPU kabupaten/kota dengan direktur Rumah Sakit tersebut yang nantinya akan memeriksa 18 indikator jasmani dan rohani serta 2 Indikator Napza.
“Akan kami tunggu paling lama tanggal 24 Agustus mendatang semua perjanjian kerja sama sudah selesai semua,” ujarnya.
Ia menambahkan rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi semua pihak dalam memahami setiap peraturan berkaitan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
“KPU Riau akan terus melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi secara berkala hingga menjelang hari pencoblosan. Diharapkan dengan persiapan yang matang, Pemilihan Serentak 2024 di Provinsi Riau dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah,”pungkasnya.
Selain KPU Riau, hadir sebagai narasumber pada rapat koordinasi tersebut perwakilan Polda Riau, Pengadilan Tinggi, Bawaslu Provinsi Riau, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, dengan beberapa agenda utama yang dibahas dalam rapat koordinasi ini antara lain tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Mekanisme Penerbitan Status Narapidana dan Mantan Narapidana, Ketersediaan Rumah Sakit Pelaksana “Rikes” Pilkada 2024, Keabsahan Ijazah/Paket C/Legalisir Ijazah. Mekanisme Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.