DPP Golkar Resmi Serahkan SK Dukungan Kepada Repol dan Ardo Untuk Maju di Pilkada Kampar

Jejak18news.com – Beredar foto dan surat Keputusan (SK) pengesahan Repol dan Rahmat Jevary Juniardo atau Ardo, sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar.

Dalam foto beredar, Repol menerima SK tersebut tidak hanya bersama sejumlah pengurus Golkar Kampar tapi juga Ardo. Terkait SK dan foto tersebut dibenarkan Repol
”Soal (foto dan SK) itu benar. Insya Allah,” ungkap Repol lewat sambungan telpon, Jumat (16/8/2024) sore.

Repol yang saat berita ini dituliskan masih berada di Jakarta, juga membenarkan bahwa dirinya hadir ke DPP Partai Golkar bersama Ardo.

Isu yang beredar, SK dari Demokrat untuk Bakal Calon Repol dan Ardo segera menyusul setelah keluar SK dari Golkar.

Namun Repol mengaku belum menerima SK tersebut. ”Belum, kami masih di Jakarta. Mudah-mudahan segera,”jawab Repol singkat.

Sekedar informasi, sejak dilakukan survei bakal calon Bupati untuk Kabupaten Kampar, nama Repol tidak pernah turun dari urutan pertama. Repol selalu unggul dari bakal calon Bupati lain di berbagai survei internal partai lainnya selain Golkar.

Adapun salinan digital SK yang diterima Riau Pos itu, bukan surat rekomendasi. Tapi merupakan pengesahan dan penetapkan yang berbunyi bahwa Repol sebagai Calon Bupati Kabupaten Kampar dan Rahmad Jevary Juniardo sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kampar dari Partai Golkar pada Pilkada Serentak tahun 2024.

”Kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan organisasi dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menugaskan DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar untuk mendaftarkan Pasangan Calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” demikian petikan SK tersebut.

Pada poin terakhir juga disebutkan, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran Pengurus, Fungsionaris, Kader dan Anggota Partai Golkar.

Disebutkan juga, segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan dan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

Pos terkait