Jejak18news.com – Kuasa Hukum Martunus Dkk, yang disampaikan langsung oleh Emil Salim SH MH, mendesak Polres Kampar mematuhi Hasil Gelar Perkara Khusus di Polda Riau. Hal ini diungkapkannya hari Kamis (06/09/2024) di Bangkinang Kota.
Emil Salim menjelaskan, untuk kasus ini Polda Riau pada tanggal 29/08/24 telah melaksanakan gelar perkara Khusus terhadap perkara Martunus Dkk., atas LP/B/247/VIai2023/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dalam jual beli tanah kebun Kelapa Sawit seluas 12 Ha di Desa Ganting Damai.
Namun hampir 1 Minggu, Polres Kampar belum melaksanakan hasil gelar perkara tersebut.
Adapun riwayat kepemilikan tanah tersebut awalnya milik Ir. Riyadi Efendi sejak tahun 2005, ditanami kelapa sawit.
Selanjutnya, Tahun 2012 Ir. Riyadi Efendi menjual kepada Oyong Dkk berdasarkan 6 SKGR yang diterbitkan Desa Ganting Damai.
Kemudian, Tahun 2021 Oyong Dkk. Jual tanah tersebut ke Abu Nawar.
Pada tahun 2021 juga Oyong datang ke Abu Nawar dan menyampaikan ada yang minat dengan tanah tersebut, dan kemudian Oyong dan Abu Nawar menjual lahan tersebut kepada Musa dan Kamijan.
Setelah jual beli tanah langsung di garap Musa dan Kamijan.
3 bulan kemudian tanah di serobot oleh HB.
Lalu Musa melaporkan Oyong Dkk., di Polres Kampar, dan pada tanggal 3 mei 2024 di tetapkan tersangka dan kemudian di tahan sejak tanggal 18 Juli 2024 di Polres Kampar.
Atas peristiwa tersebut oyong Dkk, telah melakukan upaya hukum Perdata No. 70/Pdt.G/2024/PN.Bkn dan juga atas penyerobotan tanah tersebut juga telah di Laporkan No. STTLP/B/173/VII/SPKT/2024/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU.
Dari karekteristik dan anotomi perkara maka dapat di ketahui bahwa perkara tersebut sejatinya perdata murni, namun diduga dipaksa menjadi pidana.
Kecewa dengan penetapan Kliennya sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Martunus mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Riau Cq. BAG WASIDIK DIT RESERSE POLDA RIAU.
Tanggal 29 Agustus 2024 telah di laksanakan Gelar Perkara oleh Wasidik di hadiri Poropam, Reserse, Penyidik Polres Kampar, Pelapor dan terlapor.
Menurut Emil Salim, salah satu Topik yang ia sampaikan dalam gelar perkara adalah tentang Prea Judicieel atau sengketa keperdataan hak milik maupun hubungan hukum keperdataan antara 2 orang atau lebih, yang muncul dalam pemeriksaan pidana, kemudian para pihak sedang dalam proses perdata, maka perkara pidana harus di tangguhkan sampai ada putusan Perdata berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. ST/2540/XII/RES.7.5./2021.
“Kami juga mempersoalkan kenapa penyidik mengenyampingkan SKGR milik oyong Dkk, sebagai akta otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempurna sebagai dasar dan alas hak atas kepemilikan tanah. Jika SKGR di nilai secara objektif dan secara profesional, maka tidak terjadi Penetapan Tersangka Terhadap Oyong Dkk. Karena benar tanah tersebut miliknya dan berhak menjual tanah kepada Musa dan Kamijan, “jelas Emil Salim.
Terkait dengan hasil gelar perkara tersebut, Polda Riau telah mengirimkan surat rekomendasi tertulis kepada Polres Kampar tanggal 30 Agustus 2024.
Adapun susbtansi dari hasil gelar perkara tidak jauh dari dasar hukum yang kami sampaikan di saat gelar perkara.
Oleh karena itu kami menghimbau agar Penyidik Polres Kampar, melaksanakan hasil gelar perkara yang di Sampaikan secara tertulis oleh Wasidk Polda Riau, harap Emil Salim.
“Kami juga mendesak supaya Martunus Dkk., di bebaskan karena saat ini para pihak dalam perkara tersebut sedang dalam proses perdata pada Pengadilan Negeri Bangkinang yang penyelesaiannya harus di dahulukan sesuai dengan prinsip hukum bahwa pidana adalah upaya hukum terakhir, “pungkas Emil Salim. ***