Mustaqim: Perbaikan Persyaratan Administrasi Sesuaikan Dengan Prosedur dan Mekanisme

Jejak18news.com – Bawaslu Kabupaten Kampar melakukan pengawasan langsung Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon dan verifikasi administrasi dokumen perbaikan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kampar Tahun 2024.

Pengawasan langsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Kampar ini, dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Mustaqim Akbar beserta Staf, Minggu(8/9/2024).

Menurut Mustaqim selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kampar, melakukan Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon dan verifikasi administrasi dokumen perbaikan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kampar Tahun 2024 ini dilaksanakan dari tanggal 6 sampai dengan 8 September 2024.

“Bawaslu Kampar mengawasi Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon dan verifikasi administrasi dokumen perbaikan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kampar Tahun 2024 secara langsung sampai hari ini (Minggu),” ungkap Mustaqim.

Mustaqim juga mengatakan, untuk hari jum’at dan Sabtu di mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan hari terakhir (Minggu) mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB.

“Bawaslu Kampar terus berkoordinasi secara intens dengan KPU Kampar terkait perbaikan ini, selain untuk pencegahan pelanggaran serta juga untuk mengingatkan KPU melakukan pada sub tahapan ini sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme penerimaan perbaikan Persyaratan Administrasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024,” tambah Mustaqim.

Terkait perbaikan ini Bawaslu Kampar juga menghimbau KPU Kampar diantaranya:

1. Berdasarkan hasil Pegawasan penelitian persyaratan Administrasi dihimbau kepada KPU Kabupaten Kampar agar menyampaikan hasil penelitian administrasi dan menyampaikan hasil klarifikasi faktual terkait dokumen persyaratan bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu atau petugas Penghubung/LO atau pasangan calon secara komprehensif dan meminta kepada paslon meyampaikan perbaikan sesuai tahapan.

2. Dalam hal paslon telah memenuhi perbaikan sebagaimana angka 1, diminta kepada KPU Kabupaten Kampar agar menyampaikan salinan dokumen hasil perbaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar sebagaimana Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

3. Selanjutnya Agar KPU Kabupaten Kampar memastikan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon berfungsi dengan baik terhadap akses pembacaan data di Silon kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu atau petugas Penghubung/LO dalam proses perbaikan persyaratan calon.

4. Agar KPU Kabupaten Kampar melaksanakan tahapan pencalonan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya Mustaqim juga berharap pada penelitian perbaikan persyaratan calon untuk melihat keabsahan, keakuratan terkait dokumen tersebut sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme yang sudah di atur Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

 

Pos terkait