Jejak18news.com – Telah di buka pendaftaran pengawas TPS (PTPS)untuk pelaksanaan PILKADA SERENTAK Tahun 2024. Dalam kegiatan PILKADA 2024 dibutuhkan 55 Pengawas Tempat Pemilih (PTPS) se kecamatan Bangkinang Kota pendaftaran calon anggota PTPS dimulai pada tanggal 12 s.d 28 September.
Untuk pendaftaran calon anggota PTPS bisa mempersiapkan persyaratan lalu mengantarkan berkas ke sekretariat panwaslu kecamatan bangkinang kota Jl. Cikditiro RT003/RW006 Desa Kumantan.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah penyelengara pemilu di jajarannya Bawaslu yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/ Desa mengawasi tahapan pemungutan & penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan dengan masa tugas 1 bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan (Perbawaslu No. 1 Tahun 2020).
Berikut Syarat Ketentuan dan Langkah Pendaftaran PTPS Pilkada Serentak 2024.
Persyaratan Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 yaitu :
• Warga Negara Indonesia;
• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
• Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
• Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
• Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
• Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
• Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Langkah-langkah pendaftaran PTPS Pilkada 2024, yaitu :
• Melengkapi berkas pendaftaran
• Berkas pendaftaran :
• 1 Dokumen pendaftaran Asli
• 1 pendaftaran Fotokopi
• Checklist :
• 1 ditempel di map
• 1 diserahkan ke pendaftar
• Scan me dan melengkapi google form
• Cek sipol, screenshot kemudian di upload melalui google form
• Mengisi daftar hadir pendaftar
Tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS :
_Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
_Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan
_Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
_Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
_Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PKD
Kordiv SDMO dan juga Ketua Panwaslu Kecamatan Bangkinang Kota Juprizal S.Pd menegaskan kepada beberapa pendaftar bahwa untuk menjadi seorang Pengawas yang paling utama adalah kesiapan kerja penuh waktu sehingga pengawasan nanti bisa maksimal sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.
“Selain itu, calon pendaftar PTPS juga harus bebas SIPOL alias tidak tergabung dalam Pengurus atau anggota Partai Politik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir,”pungkasnya.