Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Riau (Amakor) Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejati Provinsi Riau, Desak Kasus Tiga Pilar di Kuansing

Jejak18news.com – Aliansi mahasiswa anti korupsi Riau (Amakor) hari ini melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati provinsi Riau,yang mana aksi ini di lakukan karena ada nya dugaan-dugaan yang menyimpang dan menguntungkan sebelah pihak.

Dalam hal ini wandri sebagai kordinator lapangan meminta kepada Kejati provinsi Riau dan kejaksaan agung RI untuk segera menindak lanjuti dan mengusut tuntas atas kasus tiga pilar yang bergulir di Kuansing.

Amakor menduga adanya main mata antara Sukarmis dengan kasi pidsus terkait tuntutan rendah, yang mana hal ini sangat disayangkan jika terjadi demikian.

“Lalu kemudian ada muncul dugaan Sprindik terhadap saudara muslim sudah keluar namun dalam hal ini ada main mata sehingga menyebabkan penyidikan tidak berjalan, dalam aksi ini Amakor meminta kepada Kejati dan Kejagung RI untuk segera melanjutkan pemeriksaan terhadap saudara muslim, dan meminta kasi pidsus Kuansing di copot dan di periksa,” ungkapnya.

Amakor juga meminta tuntut tinggi terhadap saudara Sukarmis selaku otak intelektual dari kasus tiga pilar di Kuansing.

Maka dalam hal ini, kami aliansi mahasiswa anti korupsi Riau (AMAKOR) Yang disambut oleh pihak kejaksaan tinggi provinsi Riau, menyampaikan beberapa tuntutan:

1. Meminta kejari Kuansing khususnya Kasi Pidsus, untuk segera melakukan penyidikian terhadap Muslim, karena diduga surat sprindik (Surat Perintah penyidikan) terhadap Muslim sudah keluar, ada apa, apakah ketua banggar DPRD Kuansing waktu itu Muslim kebal hukum?

2. Kami meminta kejaksaan tinggi riau dan kejagung RI untuk segera memeriksa Kasi Pidsus Kejari Kuantan Singingi, kalau benar surat perintah penyidikan terhadap Muslim sudah keluar dan tidak dijalankan kami menduga adanya main mata antara kasi Pidsus dan Muslim.

3. Atas tuntutan kami di atas kami akan melaksanakan aksi besar besaran di depan kejati Riau dan Kejagung RI.

4. Kami menduga adanya main mata antara Sukarmis dan Kasi pidsus kejari Kuantan Singingi, yang memungkinkan tuntutan terhadap Sukarmis lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan kepada Hardi Yakup. Padahal jelas dari keterangan saksi Ahli otak pelaku Sukarmis, bertanggung jawab penuh atas terjadinya tindak pidana korupsi hotel Kuansing ini.

“Jika ini tidak ada tindakan yang efektif, maka kami akan langsung kan aksi berikut dengan jumlah masa yang banyak,”pungkasnya.

Pos terkait