Puluhan Petani Koppsa-M Kembali Hadiri Mediasi di Pengadilan Negeri Bangkinang

Jejak18news.com – Puluhan petani, yang tergabung dalam Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur, (Koppsa-M), hadir langsung saat pelaksanaan mediasi, yang di gelar di Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, Selasa (15/10).

Kehadiran para petani tersebut, terkait adanya gugatan yang di lakukan oleh PT PTPN Regional IV, terhadap para petani Koppsa-M, terkait tuduhan utang sebesar 140 milyar rupiah, dengan dalil biaya pembangunan kebun kelapa sawit, yang di limpahkan sepenuhnya kepada petani Koppsa-M.

Namun jalannya mediasi yang di pimpin langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Amori, tidak menemui titik temu dan dinyatakan gagal.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Koppsa-M, Nusirwan mengatakan, pihak koperasi selama ini tidak mempersoalkan terkait tagihan utang yang di tujukan, oleh PTPN Regional IV sebesar 140 milyar rupiah, asalkan pihak PTPN Regional IV terlebih dahulu dapat melakukan audit keuangan, agronomi dan aset.

“Dari awal kita sudah katakan, kita ingin ada di lakukan audit, sehingga persoalan ini jelas, sebenarnya berapa biaya yang di timbulkan dari hasil pembangunan kebun kelapa sawit milik para petani, ” ungkap Nusirwan.

Mantan karyawan PTPN Regional IV tersebut juga menilai, melalui hasil audit yang di lakukan, baru di ketahui berapa besar keuangan negara yang di berikan untuk pembangunan kebun kelapa sawit milik para petani.

“Nah, nanti dari hasil audit itu, baru di ketahui seberapa besar keuangan negara yang di berikan untuk biaya pembangunan kelapa sawit milik para petani kita, ” paparnya lagi.

Dalam mediasi yang di lakukan juga terdapat tawaran dari pihak PTPN Regional IV, terkait solusi yang di nilai sangar relevan di lakukan.

“Tadi ada tawaran dari pihak mereka, terkait kemungkinan besar PTPN juga akan melakukan audit, sesuai dengan tuntutan kita, dan hal ini relevan, dengan kemauan kita selama ini, ” tambahnya lagi.

Sementara itu kuasa hukum Koppsa-M, Armilis mengatakan, sudah memiliki kesiapan, bedasarkan fakta fakta yang ada, jika memang hal ini berlanjut ke proses hukum.

“Intinya kita sudah siap, jika memang persoalan ini akan melalui proses hukum di persidangan, dengan bukti bukti dan fakta fakta yang saat ini sudah ada dengan kita, ” tegasnya.

Armilis menegaskan, memang harus di lakukan audit keuangan, agronomi dan aset, sehingga dapat di ketahui berapa besaran utang yang harus di bayar oleh pihak koperasi. (Zur)

Pos terkait