Jejak18news.com – Pemerintah Provinsi Riau masih memproses Surat Keputusan (SK) untuk jabatan Wakil Ketua DPRD Kampar atas nama Iib Nursaleh yang telah resmi ditetapkan oleh DPRD Kampar lewat Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang dirangkum sampai Selasa (15/10/2024) sore ini, bahwa SK Pimpinan DPRD Kampar yakni Wakil Ketua atas nama Iib Nursaleh telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Riau beberapa hari yang kemarin.
Saat ini, proses SK Pimpinan DPRD Kampar tersebut begitu sampai di Biro Tata Pemerintahan, Sekretariat Daerah Provinsi Riau tidak berselang lama langsung ditindaklanjuti ke Biro Hukum.
Dalam proses ini, tentu membutuhkan proses sesuai dengan aturan paling lama waktu nya 14 hari kerja sudah selesai dan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Riau.
Sebelum sampai ke meja Pj Gubri H Rahman Hadi, ada beberapa proses yang harus dilalui sampai pejabat tersebut memberikan paraf.
Pelaksana Harian Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau Elly Wardhani saat di konfirmasi, kemarin dari Bangkinang Kota, mengatakan akan mengecek informasi terkait Surat Keputusan Wakil Ketua DPRD Kampar atas nama Iib Nursaleh.
“Bentar saya cek pak,” ujar Elly meminta waktu untuk mengecek sejauh mana proses SK Pimpinan DPRD Kampar tersebut.
Tidak berselang lama, Elly membeberkan bahwa SK Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursaleh masih dalam proses.
“SK pak Iib masih proses, karena pak Sekdaprov Riau dan pak Pj Gubernur lagi tidak di Pekanbaru,” pungkasnya.