Bawaslu Kampar Gelar Rakor Gakkumdu Pada Pilbub 2024, Ini Paparan Pimpinan Terhadap Jajaran Pengawas Hadapi Masa Tenang dan Pemungutan Suara

Jejak18news.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka menghadapi terkait potensi pelanggaran tindak pidana pada tahapan masa tenang dan pemungutan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024.

Rakor Gakkumdu ini dilaksanakan dan dipusatkan di Aula Rapat, Lantai III, Hotel Bangkinang Baru, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Jum’at (15/11/2024) pagi hingga siang, beberapa waktu yang pada pembukaan.

Bacaan Lainnya


Pembukaan Rakor Gakkumdu diikuti oleh Sentra Gakkumdu, Koordiantor Sekretariat (Korsek) dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar, Ketua dan Anggota Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Se Kabupaten Kampar.

Rakor Gakkumdu tersebut dibuka oleh Koordiantor Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau Nanang Wartono.

Tampak hadir, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kampar Miki AB, Koordiantor Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Fadriansyah, Koordinator Divisi SDM, Organsiasi dan Diklat Mhd Amin dan Koordiantor Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Mustaqim Akbar.

Koordiantor Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kampar Miki AB dalam Rakor tersebut mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyiapkan personil pengawas pemilu untuk menghadapi tahapan masa tenang dan pemungutan suara di Pilkada Kampar tahun 2024.

“Rapar koordinasi Gakkumdu itu, kami buat, kami laksanakan, kami taja dalam rangka menyiapkan personil pengawas pemilu untuk menghadapi masa-masa genting, yaitu pada masa atau tahapan masa tenang dan pada masa tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” terangnya usai diwawancarai, Rabu (20/11/2024) sore, kemarin, di Ruang Kerjanya, Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar, Jalan HR Soebrantas No 01, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Ditegaskannya, banyak hal-hal atau tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang menimbulkan tindak pidana pemilu disana. “Kami melakukan pembekalan hal-hal apa saja yang harus oleh Panwas baik dari tingkat kecamatan sampai Pengawas TPS pada tahapan tersebut,” tegasnya.

Lanjut Miki, tentunya dengan harapan, jikalau memang terdapat ada pelanggaran disana, maka sedapat mungkin pengawas pemilu adhoc dibawah ini harus segera melaporkan ke Bawaslu kabupaten agar segera ditindaklanjuti.

Sedangkan Koordiantor Pengawasan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kampar Fadriansyah menegaskan kepada pengawas mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan TPS untuk dapat bekerja dengan sebaik-baiknya.

“Lakukan tugas pengawasan pada masa tenang dengan melaksanakan Patroli Money Politik. Selain itu, lakukan tugas pada masa pendistribusian logistik, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” imbaunya.

Sementara itu, Koordiantor Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Kampar MHD Amin, memberikan instruksi khusus kepada Divisi SDM Panwascam Se Kabupaten Kampar, untuk mengumpulkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pengawasan rekrut KPPS, dan PTPS.

“Khususnya di Divisi SDM itu pengumpulan LHP pengawasan rekrut KPPS dan PTPS. Terutama yang sedang berjalan saat ini kegiatan Bimtek PTPS di setiap kecamatan, dan sebentar lagi akan melaksanakan pengawasan pendistribusian logistik pada Pilgubri, Pilbup Kampar dari Gudang KPU Kampar ke kecamatan, desa dan TPS,” paparnya.

Kemudian, untuk setiap rangkaian tersebut harus lah diawasi sesuai tingkatan. “Setiap rangkaian harus lah kita awasi sesuai dengan tingkatannya dan harus didokumentasikan dalam bentuk LHP hasil pengawasannya,” harapnya.

Menurut Amin, Rakor Gakkumdu ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman di jajaran Bawaslu yaitu Panwas, PKD dan PTPS agar melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai aturan yang sudah dibuat.

“Selain itu, juga di setiap Divisi yang ada di kecamatan agar bekerja dengan cepat dan cermat dalam melaksanakan tugasnya di Divisi masing-masing,” imbuhnya.

Dari Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kampar Mustaqim Akbar mengajak dan mengimbau kepada seluruh Panwascam, PKD dan PTPS menjelang masa tenang agar meningkatkan lagi pengawasan.

“Jelang masa tenang ini, Panwascam, PKD dan PTPS agar ditingkatkan lagi pengawasan. Pastikan di lapangan tidak ada kampanye pasangan pada masa tenang baik APK maupun metode kampanye bentuk apapun,” sebutnya.

Dirinya berharap kepada Panwascam untuk melakukan sinergitas dengan Camat, pihak Polsek dan Forkopimcam, agar mendukung penuh kegiatan-kegiatan pengawasan pada masa tenang agar tercipta Pilkada yang aman, damai, kondisi dan berjalan dengan lancar.

“Pengawas harus membangun dan bersinergi dengan unsur-unsur terkait di tingkat kecamatan seperti Camat, Kapolsek dan Forkopimcam agar mendukung penuh kegiatan-kegiatan pengawasan pada masa tenang, agar tercipta Pilkada yang aman, damai, kondusif dan berjalan lancar,” pungkasnya mengakhiri.

Adapun materi yang lebih diantisipasi oleh Pemgawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yakni mengenai potensi pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan tahun 2024 :

1.Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

2.Pemungutan suara di TPS dapat di ulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaaan sebagian berikut :

a.pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

b.petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.

c.petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

d.lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda, dan /atau.

e.lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS.

Hal yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS :

1.KPPS mencocokkan nama & identitas pemilih dengan DPT, DPTb dan DPK.

2.KPPS memberikan kesempatan kepada Pemilih Khusus tambahan 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara berkahir.

3.KPPS memberikan salinan DPT, DPK, DPTb kepada saksi dan PPL.

Hal yang dilakukan untuk mencegah terjadinya lemungutan suara ulang (PSU) di TPS :

1.Memastikan KPPS menghitung : jumlah surat suara terpakai, jumlah surat suara rusak dan jumlah surat suara tidak terpakai.

2.Memastikan KPPS menghitung dengan akurat perolehan suara calon.

3.Memastikan KPPS : Mencatatkan peroleh suara di C1 Plano, Membuat salinan C1 sesuai dengan C1 Plano dan Menyerahkan salinan C1 kepada Saksi dan PPL.

Pos terkait