Diduga Lakukan Politik Uang, Tim Paslon Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kampar

Jejak18news.com – Beberapa hari menjelang pencoblosan, praktek dugaan politik uang dalam Pilkada Kampar 2024 ini kian masif. Hal itu setidaknya diketahui dari adanya warga yang melapor ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Kampar, Minggu (24/11/2024) malam.

Bersama 2 orang rekannya, pelapor yang mendatangi Bawaslu Kabupaten Kampar untuk menyerahkan barang bukti dugaan politik uang yang dia sebut terjadi di salah satu kecamatan di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang dilakukan oleh tim salah satu pasangan calon.

Pelapor kemudian dimintai keterangannya oleh penyidik Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kampar hingga hampir tengah malam.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kampar yang didapat dari saksi pelapor terkait dengan dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh tim salah satu paslon dengan modus simulasi pencoblosan surat suara yang benar.

Kata pelapor, setelah mendengar penjelasan simulasi pencoblosan yang benar, setiap warga diduga diberikan uang Rp 100.000 dilengkapi dengan tanda tangan penerima.

Pelapor menguatkan bukti dugaan politik uang berupa foto, video beserta narasi dalam tangkapan layar dari percakapan grup WhatsApp yang berisikan informasi penyerahan uang ke memilih.

Kepada wartawan, pelapor mengaku mengetahui telah terjadi dugaan politik uang dari informasi dalam grup WhatsApp pemenangan paslon di satu kecamatan.

“Saat melakukan simulasi pencoblosan mereka memberikan uang ke calon pemilih, dilengkapi dengan tanda tangan dari penerima uang,” ujar pelapor.

Ketua Bawaslu Syawir Abdullah yang ditemui wartawan, Minggu malam, berjanji akan mengusut dugaan politik uang ini secara transparan berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Gakkumdu.

Kata Syawir, dalam penanganan kasus dugaan politik uang, Bawaslu bakal berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan karena ketiga lembaga ini tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu.
Di mana, diduga terjadi pemberian uang pada hari terakhir massa kampanye Pilkada 2024, tepatnya pada H-4 pencoblosan.

Kata Syawir jika nanti terbukti, maka terlapor dapat disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Untuk sanksinya, dalam Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

Pos terkait