Jejak18news.com – Ketua Komisi 2 DPRD kabupaten Kampar Toni Hidayat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Sebanyak 80 guru PPPK, terkait penempatan tugas yang tidak sesuai jarak tempat tinggalnya
Tony Hidayat menyebutkan keluhan para guru terkait lokasi penempatan mereka selaku P3K di bidang pendidikan pada gelombang pertama.
“Ada sekitar 80 orang penempatan dianggap tidak tepat. Misal, mereka tinggal di Siak hulu, penempatan di Tapung Hulu atau mereka tinggal di Bangkinang Kota, penempatan di Tapung Hilir,” ungkapnya, Senin (10/2/2025)
Ketua komisi II DPRD Kampar Ini mengatakan kami akan melihat atau ke Kementerian dan bersama-sama dengan dinas untuk menyampaikan hal ini jika ada persoalan seperti ini. Apakah itu bisa menjadi kebijakan bagi kepala daerah. Kalau kebijakan itu juga harus ada payung hukumnya.
“Misalnya dalam peraturan itu dikembalikan kepada Kepala Daerah masing-masing untuk mengambil kebijakan itu harus ada. Sejauh ini belum ada,” jelasnya.
Untuk Kepala Dinas, Tony katakan tetap mengacu kepada regulasi atau aturan. Untuk tenaga pendidik P3K yang sudah diterima itu lokasinya kurang tepat.
“Padahal lokasi itu sudah sesuai dengan dapodik. Jadi ketika mereka mengusulkan menjadi tenaga P3K dari awal data dapodiknya, sudah sesuai. Tapi ketika mereka sudah diterima, SK nya keluar, muncul persoalan. (Advertorial)











