Disdikpora Kampar Komitmen Setiap Anak Berhak Mendapatkan Pendidikan Yang Layak

Jejak18news.com – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan setiap anak di daerahnya mendapatkan hak pendidikan yang layak.

Hal ini dibuktikan dengan langkah cepat Disdikpora dalam menangani kasus Oscar Novandra (ON), siswa SDN 022 Muara Mahat Baru, yang dilaporkan tidak lagi bersekolah sejak tahun 2023.

Tim Disdikpora hadir untuk melakukan konfirmasi langsung sekaligus mencari solusi terbaik agar anak tersebut tetap dapat melanjutkan pendidikannya.

Kronologi dan Latar Belakang

Menurut hasil penelusuran, Oscar Novandra sebelumnya merupakan siswa kelas 3 SDN 022 Muara Mahat Baru pada tahun 2023. Permasalahan bermula dari perilaku siswa yang kerap berkata kasar kepada guru maupun teman sekelasnya tanpa sebab yang jelas.

Puncak permasalahan terjadi saat jam pelajaran olahraga, ketika ON terlibat perselisihan dengan salah seorang temannya hingga menyebabkan tangan temannya terkilir. Awalnya korban dibawa ke pengobatan alternatif, namun karena tak kunjung sembuh, akhirnya dilakukan pemeriksaan medis di rumah sakit.

Atas insiden tersebut dan adanya keluhan dari sejumlah wali murid, pihak sekolah menyarankan agar ON melanjutkan pendidikan di sekolah lain. Rekomendasi diberikan ke SDN 023 Muara Mahat, yang menyatakan siap menerima ON sebagai peserta didik baru.

Namun, hingga kini ON menolak untuk kembali bersekolah, meski berbagai upaya persuasi telah dilakukan oleh pihak sekolah dan keluarga.

Solusi dari Disdikpora Kampar

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kampar, Ayu Yolanda, menyampaikan bahwa pihaknya telah memfasilitasi solusi dengan pendekatan humanis dan sesuai regulasi.

“Berdasarkan hasil kunjungan, disepakati bahwa Oscar Novandra akan mengikuti ujian Paket A sebagai jalur pendidikan kesetaraan. Setelah memperoleh ijazah Paket A, ia dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP seperti anak-anak lain seusianya,” ujar Ayu Yolanda.

Solusi tersebut diambil dengan mempertimbangkan kemauan anak, kesepakatan orang tua, serta ketentuan dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Disdikpora menilai langkah ini merupakan alternatif terbaik untuk memastikan hak pendidikan anak tetap terjamin.

Dasar Hukum dan Komitmen Pemerintah. Langkah yang diambil Disdikpora Kampar sejalan dengan ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (jo. UU Nomor 35 Tahun 2014), Pasal 9 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai minat dan bakatnya; serta

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, yang menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia usia sekolah wajib mengikuti pendidikan dasar minimal sembilan tahun.

“Disdikpora Kampar akan terus berupaya memastikan tidak ada satu pun anak usia sekolah di Kabupaten Kampar yang terputus pendidikannya. Prinsipnya, pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin negara,” tegas Ayu Yolanda.

Melalui langkah-langkah konkret seperti ini, Pemerintah Kabupaten Kampar berharap seluruh masyarakat turut berperan aktif mendukung pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun, demi terwujudnya generasi Kampar yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. (Advertorial)

Pos terkait