Jejak18news.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seorang guru honorer yang diduga membanting nasi sumbangan di sekolah.
Peristiwa tersebut terjadi di SD Negeri 021 Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, pada Senin (10/11/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah muncul banyak keluhan dari para wali murid yang menilai tindakan sang guru tidak pantas dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.
Kadis Dikpora Aidil melalui Kepala Seksi Peserta Didik Disdikpora Kampar, Siti Melia, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa guru bersangkutan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Yang bersangkutan mengaku melakukannya karena emosi sesaat. Namun, tindakan itu mencoreng etika seorang guru dan tidak menghargai bantuan yang bersumber dari dana daerah,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Siti menegaskan, Disdikpora tidak dapat mentoleransi perilaku seperti itu. “Kami ingin memberi pesan bahwa setiap pendidik harus menjadi teladan, bukan justru memberi contoh buruk di hadapan siswa,” tandasnya. (Advertorial)











