Bupati Anton Perintahkan Satpol PP Sidak Kantor OPD Hingga Hari Libur, Pemborosan Listrik Terancam Sanksi

Jejak18news.com – Bupati Rokan Hulu (Rohul), Anton, S.T., M.M., menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh kantor organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk di luar jam kerja dan pada hari libur. Langkah ini dilakukan untuk menekan pemborosan energi listrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Bupati menegaskan, kepala OPD yang terbukti membiarkan lampu dan pendingin ruangan atau air conditioner (AC) tetap menyala ketika kantor kosong tanpa kebutuhan pelayanan akan dikenai sanksi tegas.

Instruksi tersebut disampaikan Bupati Anton pada Jumat (3/4/2026). Ia meminta Satpol PP melakukan pengawasan secara langsung guna memastikan kebijakan penghematan energi benar-benar diterapkan di setiap perangkat daerah.

“Kami sudah menginstruksikan Satpol PP turun melakukan sidak ke kantor-kantor OPD, termasuk di luar jam kerja maupun hari libur. Jika ditemukan kantor dalam kondisi kosong, tetapi lampu dan AC tetap menyala tanpa keperluan pelayanan, maka akan dicatat dan kepala OPD diberi sanksi tegas,” tegas Anton.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Rohul dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Sejak 1 April 2026, Pemkab Rohul menerapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas kerja aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sekaligus mendorong efisiensi anggaran.

Upaya penghematan dilakukan melalui pengendalian penggunaan listrik di perkantoran, pembatasan konsumsi bahan bakar kendaraan dinas, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Pemkab Rohul juga menerapkan pola kerja work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan tersebut dikecualikan bagi unit pelayanan publik tertentu yang harus tetap memberikan layanan secara langsung kepada masyarakat.

Sementara itu, pola work from office (WFO) atau bekerja dari kantor tetap menjadi pola utama dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan keberlangsungan pelayanan publik.

Selain penghematan energi, Pemkab Rohul membatasi perjalanan dinas ASN secara selektif. Langkah tersebut dilakukan untuk mengendalikan pengeluaran daerah tanpa mengabaikan pelaksanaan tugas pemerintahan.

Pemkab juga mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk rapat dan koordinasi lintas instansi. Dengan cara ini, kegiatan pemerintahan diharapkan tetap berjalan efektif sekaligus mengurangi biaya operasional.

Melalui sidak yang dilakukan Satpol PP, Pemkab Rohul ingin memastikan setiap OPD menjalankan kebijakan efisiensi secara disiplin dan bertanggung jawab. Pengawasan tersebut juga menjadi pengingat bagi seluruh kepala perangkat daerah agar penggunaan fasilitas kantor disesuaikan dengan kebutuhan kerja dan pelayanan masyarakat.

Kebijakan efisiensi ini diharapkan tidak hanya mengurangi pemborosan listrik dan anggaran, tetapi juga memperkuat budaya kerja aparatur yang hemat, tertib, dan berorientasi pada hasil serta kualitas pelayanan publik.***

Pos terkait