Jejak18news.com – Pemilihan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pekanbaru pada 24 Juli 2023 lalu meninggalkan banyak problematika.
Di antara sekian banyak masalah yang di temui di lakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang merugikan banyak pihak di antaranya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap dokumen hasil Konferensi Cabang Ke-XXXVI HMI Cabang Pekanbaru yang berdampak besar terhadap legalitas kepengurusan organisasi.
Oleh sebab itu pada Selasa, (19/09/2023) pihak yang di rugikan yaitu Pajarihin Ritonga, Zul Fajri dan Amir Machmud Simatupang masing-masing sebagai pengurus HMI Cabang Pekanbaru Periode 2022-2023, mereka membuat dan mengajukan laporan pengaduan di Satreskrim Polresta Pekanbaru yang didampingi Kantor Hukum Latief & Partners.
Laporan pengaduan ini didasari atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memakai surat palsu hasil Konferensi Cabang Ke-XXXVI HMI Cabang Pekanbaru diduga dilakukan oleh oknum berinisial R dan kawan- kawan. Yang memaksa membuat pleno 4 forum illegal Konferensi Cabang Ke-XXXVI Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru dan membuat berkas dokumen dengan memalsukan tanda tangan tanpa adanya konfirmasi dan persetujuan.
“Saya selaku Kuasa Hukum ditunjuk dari pihak yang dirugikan berharap Laporan pengaduan ini segera ditindaklanjuti demi tegaknya keadilan dan adanya kepastian hukum, prosesnya kita tunggu dan kita serahkan kepercayaan kepada kepolisian,” Ungkap M. Latief
Adapun point-point yang menjadi dasar mengajukan Laporan Pengaduan aquo adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Konferensi Cabang (Konfercab) merupakan forum pengambilan putusan tertinggi ditingkat cabang sesuai Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Islam berdasarkan hasil-hasil Kongres Ke-XXXI HMI di Surabaya;
2. Bahwa Klien kami sebagai Penanggung Jawab dan Pengarah Pelaksana dalam agenda Konferensi Cabang Ke-XXXVI Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pekanbaru dilaksanakan dari tanggal 30 April sampai dengan 24 Juli 2023 di Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru;
3. Bahwa dalam kegiatan agenda tersebut pada tanggal 23 Juli 2023, ada forum ilegal Konferensi Cabang Ke-XXXVI Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pekanbaru, yang dilaksanaknan ditempat yang berbeda tanpa sepengetahuan Penanggungjawab, Pengarah Pelaksana dan Panitia Pelaksana dengan menetapkan nama para terlapor masing-masing sebagai Formateur/Ketua Umum dan Mide Formateur;
4. Bahwa pada tanggal 24 Juli 2023 diagenda forum yang sah peserta penuh Konferensi Cabang Ke-XXXVI Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pekanbaru menetapkan atas terpilihnya saudara Muda Halomoan Harahap sebagai Formateur/ Ketua Umum;
5. Bahwa selanjutnya diketahui pada tanggal 26 Juli 2023 Para Terlapor diduga telah memalsukan tanda tangan Klien kami dan/atau memakai surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak atas nama orang lain pada berkas hasil Konferensi Cabang Ke-XXXVI Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pekanbaru;
6. Bahwa berkas tersebut diajukan Para Terlapor kepada Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) untuk dibahas dan selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan, dengan perbuatan Para Terlapor telah memberikan keterangan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk), maka berdampak terhadap kerugian hak Klien kami atas terganggu jalannya roda organisasi.
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa di atas, patut diduga kuat memenuhi unsur-unsur yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Pemalsuan surat dan/atau memakai surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak atas nama orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 jo. 264 KUHP.***