Jejak18news.com – Komisi I DPRD Kampar gelar Rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Desa Gobah dan pihak PTPN V, Bertempat Ruangan Badan Musyawarah (Bamus) DRPD kampar, Senin (6/11/2023).
Turut hadir Anggota DPRD Juswari Umar Said, Rizal rambe, Zaenuri, Maju Marpaung, GM PTPN V Feri Lubis, Staf BPN, Plt Perkebunan dan Kesehatan Hewan Idrus, Tokoh Ninik Mamak Kenegerian Tambang
Dalam pemaparannya, Masrul yang ditunjuk sebagai juru bicara masyarakat Desa Gobah menyampaikan kronologi awal masuknya PTPN V Sei Pagar yang ternyata diduga juga merambah lahan di Desa Gobah tersebut yang kemudian berujung pada pembuatan perjanjian akan dibangunnya 2000 Ha plasma untuk masyarakat Desa Gobah oleh PTPN V.
“Pada tahun 2001, PTPN bangun 100 Ha plasma untuk masyarakat Desa Gobah, yang menyebabkan gejolak akibat adanya ketidak sesuaian janji yang semulanya 2000 Ha. Akibat gejolak tersebut, tahun 2003 PTPN V kembali membangun 280 Ha kebun plasma dengan pola KKPA bagi masyarakat Desa Gobah,” Ungkap masrul.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kampar Zulpan Azmi mengatakan
kita sudah mendengar pemaparan dari masyarakat Desa Gobah yang disampaikan langsung oleh Pak Masrul selaku juru bicara masyarakat Desa Gobah yang juga melengkapi data yang dibahas pada Rapat Dengar Pendapat hari ini.
“Namun yang sangat kami sayangkan kepada pihak PTPN V, ketika saya tanyakan terkait data dari tahun 2001-2006 terkait permasalahan bagi hasil untuk masyarakat, tidak dapat dijawab oleh GM PTPN V dengan berbagai alasan yang menurut kami normatif,” Jelas Zulfan.
Zulfan juga menambahkan, dalam RDP hari ini, kita belum dapat memutuskan persoalan pelapor dan terlapor dikarenakan data yang tersedia belum bisa kita jadikan rujukan.
“Untuk melengkapi hal ini kami meminta untuk pertemuan berikutnya kepada PTPN V agar dapat membawa data yang berkenaan dengan bahasan kita nanti,” Tutup Zulpan.
Hingga berita ini diterbitkan, saat dikonfirmasi pihak PTPN V yang sebelumnya berjanji akan memberikan klarifikasi kepada awak media.