Jejak18news.com – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dimulai pada 11 Desember 2023.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers Publikasi seleksi Calon Anggota KPPS Pemilu 2024 di Provinsi Riau. Hadir saat itu Nugroho Noto Susanto anggota KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan
SDM.
Dijelaskan Nugi -sapaan akrabnya- Juknis tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Dalam juknis tersebut, jumlah KPPS Pemilu 2024 sebanyak 7 orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jadi jumlah kebutuhan KPPS di provinsi riau sebanyak 135.562 orang,” ungkapnya, Jumat (08/11/2023).
Lebih lanjut Nugi menjelaskan, persyaratan anggota KPPS ada pada Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Syarat umur pada 2 yaitu dalam rentang 17 sampai dengan 55 tahun,” kata Nugi.
Batas usia 55 tahun, dijelaskan Nugi, berdasarkan penelitian pada Pemilu 2019 lalu, anggota KPPS banyak yang meninggal karena anggota KPPS tersebut ada riwayat penyakit yaitu penyakit Jantung, Diabetes Melitus, dan
lainnya.
Kemudian rentang usia anggota KPPS yang meninggal tersebut adalah usia 55 tahun ke atas. Jadi pada Pemilu 2024 direkrut batas usianya 55 tahun.
Berikut jadwal pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024.
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
