Terkait Pembukaan Box di KPU, Ini Penjelasan Ketua Andi Putra

Jejak18news.com – Terkait pembukaan Box Container kemaren itu dilakukan untuk pemenuhan alat bukti yang dibutuhkan berubah surat mandat saksi, dan juga C7 daftar hadir di DPT, DPTB dan DPK.

Ini sesuai dengan perintah KPU RI melalui surat dinasnya Nomor : 632 / PY. 01. 1 – SD / 07 / 2024 tanggal 24 April 2024, selebihnya untuk alat bukti persiapan PHPU di MK sudah kita siapkan berubah model C hasil, model D kecamatan, kabupaten serta kronologis berkaitan dengan dalil yang disampaikan oleh pemohon pada perkara konstitusi.

Bacaan Lainnya


“Untuk kabupaten Kampar ada 2 titik lokus yaitu 2 jenis pemilihan, pertama jenis pemilihan DPRI RI Riau II, atas nama Idris Laena yang mendalilkan perkaitan dengan penghitungan suara di tps. Pemohon menduga adanya suara yang bersangkutan dihitung menjadi suara partai. Dan itu ada berada di 111 TPS tersebar 12 kecamatan,” ungkap Ketua KPU Kampar Andi Putra saat di jumpai Awak media, Senin (29/4/2024).

Andi Putra katakan, yang kedua berkaitan dengan jenis pemilihan DPD RI yang di dalilkan oleh calon DPD atas nama Edwin Pratama Putra berkaitan dengan dugaan tanda tangan palsu.

“Untuk kabupaten Kampar ada 4 kecamatan yang menjadi lokus titik yang di gugat oleh pemohon yaitu Kecamatan Tapung, Tapung Hulu dan Tapung Hilir, Kampar Kiri Tengah,”jelas Andi Putra.

Ia kemudian menerangkan, sebenarnya untuk DPD ini bermuara dari laporan calon DPD Edwin Pratama Putra, Ke Bawaslu Provinsi Riau dan itu sudah selesai, Bawaslu sudah memutuskan kalau KPU itu tidak terbukti bersalah.

“Untuk sidang MK sebenarnya ini adalah lanjutan ataupun ketidakpuasan dari yang bersangkutan terhadap putusan sidang bawaslu sehingga bergulir,” bebernya.

Ketua KPU Kampar menambahkan hari ini sidang pendahuluannya, kita mengikuti melalui Live streaming TV MK dan juga komisioner bagian Hukum dan Teknis sudah berada di jakarta mengantarkan alat bukti.

Tentu kita optimis karena apa yang dikerjakan selama ini, sudah sesuai dengan pentujuk teknis yang diatur oleh KPU berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara.

“Berdasarkan PKPU 25 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara,”pungkasnya.

Pos terkait