Jejak18news.com – Usai rapat Pimpinan DPRD Kampar bersama komisi 1 yang mengundang BKPSDM bersama kabaq Hukum terkait pembahasan Pj Sekda Kampar yang baru, bertempat Gedung DPRD Kampar, Senin (29/4/2024)
Maka kami dari Pimpinan DPRD Kampar bersama Komisi 1, memutus dan menyimpulkan bahwa kami meminta pj Bupati untuk segera menunjuk Pj Sekda yang baru.
Ini terkait kepentingan umum atau hajat orang banyak, karena ini akan juga menganggu perjalanan roda pemerintahan. Disamping itu, sekda juga sebagai Ketua tim setiap OPD yang bisa mengambil kebijakan, maka harus segera diselesaikan agar roda pemerintahan ini semakin bagus.
“Sehingga Slogan yang selalu disampaikan kampar semakin melaju ini betul – betul melaju, jangan terhenti dan terseok – seok,” ungkap Repol Wakil Ketua DPRD didampingi Ketua Komisi 1 Zulfan Azmi dan Muhammad Ansor kepada awak media.
Repol menyebutkan maka siapa pun yang ditunjuk oleh PJ Bupati Kampar, sebagai Pj Sekdanya.
“DPRD Kampar insya allah siap membantu dan bekerjasama, sehingga proses ini bisa segera dilaksanakan,” jelas Repol.
Repol katakan, karena kepentingan yang mendesak terhadap pencairan keuangan di setiap OPD dan kepentingan jangka panjang setiap OPD, serta juga akan mengadakan pembahasan APBD P.
Maka kita minta segera diselesaikan, jangan karna konflik ini lalu merugikan masyarakat dan merugikan daerah gitu. Ambil sikap tegas, jadilah pemimpin yang tegas yang punya sikap, kalau tidak sanggup ambil sikap tidak usah jadi pemimpin.
“Segera ambil sikap, jangan merugikan Daerah itu kuncinya, jangan kepentingan orang perorang dan kelompok lalu merusak kepentingan umum,” tegas Repol.
Ia menambahkan, terkait dengan isu yang beredar 3 nama, kami akan konsultasi ke bagian hukum dan BKPSDM Provinsi Riau. Karena di Keppres No 3 tahun 2018 disebutkan bahwa terkait dengan Pj Sekda hanya satu nama yang di usulkan, itu jelas bunyinya.
Kita juga akan mempertanyakan dimana dasar pemprov riau memaksa Pemda Kampar, mengusulkan 3 nama.
Di Keppres No 3 tahun 2018 jelas disebutkan hanya satu nama, maka ketika satu nama diusulkan oleh Pj Bupati Kampar ke Pemprov Riau atau Gubernur.
“Muncul SK atau nama lain diluar yang diusulkan, itu tidak masuk akal, ini juga akan kami ingin pertanyakan,” beber Repol.
“Dalam Keppres no 3 tahun 2018 dijelaskan, gubernur hanya menerima dan menolak itu hanya rekomendasi bukan SK atau keputusan. Itu untuk tahap berikutnya yang akan kami pertanyakan,” tandasnya.