Jejak18news.com – Hari ini Kejaksaan Negeri Kampar laksanakan tahap II penerimaan tersangka dan barang barang bukti dari penyidik Polda Riau, dalam perkara tindak korupsi penyalahgunaan dana BLUD di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang tahun 2017-2018.
Kajari Kampar Sapta Putra melalui Kasi Pidsus Marthalius mengatakan dimana dalam perkara tersebut, tersangka berjumlah 2 orang dengan jabatan selaku direktur pada periode 2017-2018 yaitu saudara WD dan AJ.
“Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara terdahulu yang sudah berkuatan tetap, dengan kerugian sebesar Rp. 6,9 Miliar, namun saat ini terhadap kedua tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di lapas kelas II Bangkinang,”ungkap Marthalius yang didampingi Kasi Intel Jackson Ariyanto Pandiangan, Selasa (20/8/2024).
lanjut Marthalius, setelah dilaksanakan tahap II dari penyidik Polda Riau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan kelengkapan berkas untuk perlimpahan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor Pekanbaru secepatnya.
Kita akan mempersiapkan baik itu Formil maupun Materil untuk di limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru. “Mudahan ini bisa secepatnya di proses, dan dilanjutkan ke persidangan,”bebernya.
Untuk diketahui bersama, Polda Riau menahan dua mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (15/3/2024).
Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau, atas kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Bangkinang sebesar Rp 6,9 miliar. ***