Jejak18news.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten, Syawir Abdullah dan Anggota, Mustaqim Akbar melakukan monitoring Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan PPS, Kamis (22/8/2024) di Kecamatan Tambang.
Menurut Syawir, Bawaslu melakukan monitoring dan pengawasan ini untuk menjaga hak pilih masyarakat.
“Selain Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Kampar juga melakukan pencegahan untuk menekan terjadinya pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati 2024 khususnya di Kabupaten Kampar dan salah satunya dalam bentuk himbauan,” ucap Syawir.
Bawaslu Kabupaten Kampar dan jajaran sampai ke Pengawas Kelurahan/Desa melakukan pengawasan pengumuman DPS di seluruh Desa.
Agar kepada jajaran disampaikan agar pemilih yang mempunyai hak pilih jangan sampai tidak memilih nantinya dan yang tidak memenuhi syarat sudah tidak terdaftar lagi nantinya.
Sementara itu, Mustaqim Akbar yang pernah menjadi Staf Bawaslu Provinsi Riau menyampaikan bahwa muara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah jumlah pengadaan Logistik dari KPU, salah satunya Surat suara yang dicetak untuk digunakan pada hari Pemilihan nanti. (Advertorial)