Jejak18news.com – Masalah kerusakan kebun kelapa milik masyarakat di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, yang disebabkan oleh kegiatan replanting yang dilakukan oleh PT Pelita Wijaya Perkasa (PWP), terus memanas. Masyarakat yang terdampak merasa diabaikan, dan masalah ini sudah berlangsung lebih dari tiga tahun.
Sebagai bentuk respon terhadap keluhan tersebut, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (GEMPAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Inhil. Mereka menuntut keadilan kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan yang merugikan banyak pihak tersebut.
Presiden Mahasiswa Universitas Islam Indragiri sekaligus Koordinator Isu BEM se-Riau, Naufal Faskal Rifa’i, dalam orasinya mengungkapkan bahwa sudah terlalu lama masyarakat merasakan dampak negatif dari aktivitas perusahaan tersebut. “Tiga tahun sudah berlalu tanpa solusi nyata dari pemerintah. Kami meminta agar Pemerintah Daerah bertindak tegas dan segera mengevaluasi izin PT PWP yang telah merusak kebun masyarakat,” ujar Naufal dalam aksi yang berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025.
Lebih lanjut, Naufal menegaskan bahwa aksi ini juga merupakan bagian dari upaya koordinasi dengan Masyarakat dan Mahasiswa untuk menunjukkan bahwa mahasiswa peduli dan akan terus memperjuangkan hak masyarakat yang tertindas. “Kita bukan anti-investasi, namun jika investasi tersebut merugikan rakyat, maka pemerintah harus bertindak untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Aksi ini juga mendapat dukungan dari organisasi mahasiswa lain Seperti HMI, GMNI, BEM UNISI, IMPPEN dan DPD IYE INHIL. Ketua HMI Tembilahan, Muhammad Yusuf,mengungkapkan bahwa masyarakat bukanlah pihak yang menentang investor, tetapi harus ada keadilan bagi mereka yang terkena dampak. “Jika ada investasi yang merugikan masyarakat, kami minta untuk segera ditinjau kembali. Jangan sampai masyarakat terus tertindas,” ujar Yusuf.
Adapun tuntutan yang diajukan oleh massa aksi adalah sebagai berikut:
1. Meminta Bupati Inhil untuk mengevaluasi OPD terkait dalam penyelesaian konflik ini.
2. Meminta Bupati Inhil untuk mengevaluasi izin PT PWP.
3. Meminta Bupati Inhil untuk mendesak PT PWP agar memberikan kompensasi berupa ganti rugi kepada masyarakat.
4. Jika dalam waktu 14 hari PT PWP tidak memberikan ganti rugi, meminta Bupati Inhil untuk menutup aktivitas operasi PT PWP di wilayah Inhil.
Menanggapi tuntutan ini, Bupati Inhil, H. Herman, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan bahwa dirinya akan selalu berpihak kepada masyarakat. “Saya akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat. Jika persoalan ini tidak selesai, saya siap mempertaruhkan jabatan saya,” ujar H. Herman dengan tegas.
Sebagai bentuk komitmen, Bupati H. Herman juga menandatangani dokumen tuntutan yang diajukan oleh massa aksi sebagai bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Inhil siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.
Mahasiswa berharap agar masalah ini segera mendapatkan solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat yang terdampak.