Mangkir Lagi Pihak PT SBAL, Irvan Saputra Meminta DPRD Kampar Tunda Perpanjangan HGU Karena Lahan di Koto Aman Masih Bersengketa

Jejak18news.com – Ninik mamak dan masyarakat desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir. Kembali lanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD kampar. Terkait tanah ulayat dengan pihak PT SBAL, bertempat ruangan banggar DPRD, Senin (09/10/2023)

Irvan Saputra anak kemenakan Kepala Suku persukuan yang ada di Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir menyampaikan, kepada seluruh masyarakat Koto aman ataupun pemerintah daerah karena hari ini jadwal pertemuan dengan PT SBAL

“Tetapi ini sifat perusahaan PT SBAL yang tidak pernah menghadiri undangan baik dari Bupati, DPRD kampar dan Forkompinda. Karena ini yang kita lakukan selama ini tidak ada pernah pihak perusahaan kooporatif sedikitpun,” Ungkapnya kepada awak media

Nanti kalau ada datang humasnya, dibilangnya pimpinan keluar kota, kalau datang pimpinan humas pula yang megang data.” Tambah Irvan

Kami berharap kepada komisi I DPRD Kampar untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan tanah sengketa masyarakat Koto aman dengan PT SBAL.

“Untuk segera menyelesaikan permasalahan yang sudah lama mulai tahun 1992 sampai dengan sekarang apalagi ini sudah mau memperpanjang HGU PT SBAL

Berharap kepada DPRD Kampar untuk menunda dulu perpanjangan HGU karena ini masih tahap bersengketa,” Tandasnya.

Sementara itu Ketua komisi I DPRD kampar Zulfan Azmi dalam hal ini menyampaikan satu kali rapat pertama yang kemarin PT SBAL tidak hadir, ini di undangan yang kedua kalinya.

Tentu kita dari komisi I punya aturan regulasi untuk memanggil paksa. Itukan perlu pendampingan dari aparat penegak hukum

“Kalau APH yang mendampingi tentu perlu anggaran, anggaran itu kita akan coba usulkan ke pimpinan untuk proses pemanggilan paksa perusahaan – perusahan yang mangkir,” Ungkap Zulfan Azmi

Ia juga menyebutkan kita juga punya opsi lain yaitu turun bersama cek betul kondisi lapangan, dinas terkait akan kita ajak turun untuk menemui masyarakat yang memang di indikasikan lahannya di serobot oleh Pt SBAL ini.

“Kita akan lakukan pengecekan dilapangan langsung, mungkin ada indikasi – indikasi pelanggaran baik itu secara pindananya, perdata, mungkin juga perizinan,” Beber zulfan

Terus kita akan kawal proses perpanjangan HGU 20% itu hak masyarakat jangan sampai kita kecolongan,” Sambungnya.

Ia menambahkan nanti dari komisi bidang hukum akan melakukan langkah – langkah hukum mengawal masyarakat, kalau perlu lakukan gugatan ya kita lakukan.

“Nanti kita pelajari dulu di internal langkah – langkah hukum ini seperti apa yang akan kita tempuh,” Tandasnya.

Pos terkait