Komisi I DPRD Kampar Rapat Gelar Pendapat, Terkait Oknum Kepala Desa Berhentikan Kadus 1 Desa Ranah Secara Sepihak

Jejak18news.com – Komisi I DPRD kampar gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda terkait kadus 1 desa Ranah Kecamatan Kampar, yang diberhentikan oknum Kepala desa, bertempat di ruangan komisi I DPRD kampar, Senin (30/10/2023)

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung Ketua komisi I Zulfan azmi Bersama anggota Juswari Umar Said, Iib Nursaleh, Muhammad Ansar, Muhammad Rizal Rambe, Safrizal.

Bacaan Lainnya


Tampak hadir Plt Camat Kampar, Kadis PMD, Inkspektorat, Kades Desa Ranah, Kadus Dusun 1 Desa Ranah.

Zulfan azmi saat di konfirmasi mengatakan sudah kita dengar kronologis, kenapa surat pemberhentian itu terbit.

Dikarenakan beberapa kronologis, ada informasi yang disampaikan oleh darmadi kadus dusun 1 yang di berhentikan. Bahwa ada 9 item penyebabnya, sehingga dia dirotasi dari kasi pelayanan, lalu berhentikan secara sepihak.

Indikasi yang pertama persoalan yang sampaikan oleh darmadi selaku Kepala dusun dugaan yang terzolimi.

“Itu ada 9 laporan kepala dusun itu penyebabnya sehingga kades mengeluarkan surat pemberhentian, yang memang intimidasi disuruh mundur,” Ungkap Zulfan azmi

Ketua komisi I juga menerangkan tadi disampaikan dalam surat itu, bahwa dia diminta untuk mencari suara untuk salah satu caleg.

Karena ketidakmampuan kadus hanya menyanggupi mencari 50 ke 35, tentu kadesnya mencari alibi lain, akhir beliau dipindahkan dari kepala dusun dirotasi ke kasi pelayanan.

Dikasi pelayanan itu membutuhkan keahlian atau skill bisa mengetik, membuat surat menyurat, dia diberikan 1 bulan kerja di kasi pelayanan.

Dia sudah mengaku kalau tidak mampu di bidang itu, tetapi dipaksakan juga untuk berada di kasi pelayanan.

“Di kasi pelayanan itu dia dipanggil untuk membuat surat, ketika ditanya mau buat surat apa, terserah mau buat surat apa, pokok surat kata oknum Kadesnya,” Jelas Zulfan

Ia juga menambahkan kasi pelayanan ini juga mengaku kalau dia tidak mampu untuk membuat surat, pada waktu itu juga dia diminta untuk berhenti, hari ini saudara saya pecat atau membuat surat pemberhentian diri.

Dengan berbagai macam ancaman dan tekanan, kalau saudara membuat surat penguduran diri akan digaji 3 bulan kedepan, tetapi kalau saudara di pecat tidak mendapat gaji.

Hanya di kasih 2 pilihan, akhirnya 20 menit pada waktu itu. Staff desa membuat surat pengunduran diri dan tinggal di tanda tangan sama Darmadi.

“Mestinya surat pengunduran ini cukup tulis tangan oleh yang bersangkutan, ini tidak dibuat format sedemikian rupa langsung di tanda tangan oleh darmadi dengan psikologis tertekan,” Tuturnya.

Dari kesimpulan rapat saat itu dari uraian 9 Item yang sudah kita dengar berbagai macam pendapat dari pakar komisi, pakar hukum, dinas PMD, Inspektorat, Camat, bahwa ini mesti dikembalikan.

“Tetapi kades meminta waktu 1 minggu dari pihak komisi 1 menunggu untuk mengambil langkah,” Ucap Zulfan

Sementara itu senada Politisi demokrat H. Juswari menyampaikan salah satu item yang disebutkan, kadus diperintahkan mencari suara untuk salah satu caleg sebanyak 50 suara, tetapi kadus ini hanya mampu sanggup mencari 35 suara.

Kadesnya memberikan tindakan bahwa saudara tidak mampu menjadi kepala dusun, itu menjadi jebakan bagi kadusnya, kalau ingin memberhentikan harus melalui perda itu pedomannya,”Jelasnya

Bukan melalui hasil mencari suara caleg yang tidak terpenuhi 50 menjadi 35 dasar memberhentikan, itu tindakan kades yang sangat keliru secara aturan,” Sambung juswari

Juswari menyampaikan seluruh kepala desa harus netral dalam menghadapi pesta demokrasi nantinya di tahun 2024,” Tutupnya.

Pos terkait