Jejak18news.com – Pj Bupati Kampar Hambali,SE,MH yang diwakili oleh Asiten III Bidang Adm Umum dan Kepegawaian Setda Kampar Ir Azwan,M.Si. sebagai narasumber pada Seminar Nasional Dies Natalis ke-7 di Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang. Kamis, (22/2/2024)
Turut hadir sebagai narasumber Plh Guberjur Riau yang diwakili Kepala Bidang Sekolah Menegah Kejuran Dinas Pendidikan Provinsi Riau DR Arden Simeru,S.Pd,M.Kom, Dosen Fakultas UII Yogyakarta Prof Dr Muhammad Syamsudin yang memaparkan terkait keberadaan dan Pemamfaatan Ulayat Dulu, Sekarang dan akan Datang dan Guru Besar Agraria Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat Fakuktas Hukum UNAND Prof Dr Kurnia Warman,SH,M.Hum terkait Pendaftaran tanah ulayat untuk menuntaskan pengakuan dan melindungi keberadaanya
Dalam pemaparannya, Azwan menegaskan terkait tanah ulayat yang agar seluruh Perusahan yang produksinya dan dikelolah oleh Koperasi dan Hak Guna Usaha Usaha (HGU) telah habis, maka tanah atau lahan dikembalikan kepada Ninik mamak untuk anak kemanakan masing-masing.
“Kita inginkan nantinya ada agar tanah ulayat bisa terdaftar atas nama ninik mamak, karena apabila tidak terdaftar, akan kembali ke Negara dan apabila telah terdafar maka melalui kesepakatan ninik mamak nantinya akan dapat dibagikan ke anak kamanakan atau masyarakat,”harap Azwan.
Sementara itu Rektor Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang Prof Dr Amir Luthfi dalam arahan singkat menjelaskan bahwa seminar ini selain secara langsung, juga dikuti oleh sebanyak 500 peserta secara Zoom termasuk para Camat dan Kepala Desa.
Terkait Tanah Ulayat, Prof Luthfi juga menyebut bahwa dengan dilaksanakan seminat ini persoalan sangketa atau persoalan lahan masyarakat dengan perusahaan dengan mudah diselesaikan apabila kita bisa menginplementasikan Tali Bapilin Tigo, Tigo Tungku Sajoangan.
“Terkait lahan masyarakat atau adat, sebetulnya kita sudah ada perdanya sejak 1999 yang ditandatangan Bupati. Selain itu, juga telah ada aturan dari Kementrian ATR/BPN,” ujar Lutfhi.
Luthfi juga memaparkan bahwa dalam aturan Perda Tahun 1999 menjelaskan, agar ulayat yang dikelolah oleh Koperasi suatu Perusahaan supaya dibuatkan SK (Surat Keputusan, apabila Hak Guna habis maka tanah kembali ke Ulayat. Dengan demikian, perlu inflemetasi agar munculnya berkeadilan. (Advertorial)