Nomor Urut Calon Bupati dan Wabup Kampar Telah Ditetapkan, Bawaslu Ingatkan Tentang Larangan Kampanye di Pilkada Serentak 2024

Jejak18news.com – Dengan telah ditetapkannya nomor urut Empat (4) pasangan Calon Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar di Pilkada Serentak tahun 2024, Senin (23/09/2024) siang. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kampar tetap melakukan setiap tahapan sampai pada penetapan pemenang.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah ketika diwawancarai usai pengundian dan penetapan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2023, di Halaman Kantor KPU Kabupaten Kampar, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Bacaan Lainnya


“Alhamdulillah kita sudah sampai pada tahapan pengundian dan penetapan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024. Alhamdulillah kegiatan ini telah berlangsung dengan lancar, meriah dan penuh suka cita,” ucap Syawir.

Dengan suasana yang penuh suka cita ini, Syawir berharap tidak akan berakhir dengan derita. “Kita berharap kepada seluruh pasangan Calon tetap tertib dan mentaati aturan-aturan dalam pelaksanaan kampanye nantinya,” ujar Syawir.

Syawir mengingatkan kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar nantinya tidak memobilisasi ASN untuk dilibatkan dalam kampanye dan melibatkan anak-anak pada masa kampanye.

“Semua larangan kampanye tetap menjadi atensi bagi pasangan Calon untuk tidak dilakukan. Dan kami mewanti-wanti terkait masalah money politik, hoax dan ujaran kebencian yang nanti akan menjadi konsentrasi kami di Pilkada 2024,” imbau Syawir.

Terkait alat peraga kampanye, tegas Syawir, untuk alat peraga kampanye tentu ini mengikuti desain yang telah ditetapkan oleh KPU. “Kita harapkan jumlah dan titik letaknya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU. Kami tetap tetap mengawasi semua ini sampai pada penetapan nantinya,” pungkasnya mengakhiri wawancara.

Pos terkait