RDP Dengan 68 Guru Bantu, Ketua Komisi II Tony Hidayat: Persoalan Ini Harus Cepat di Selesaikan Segera

Jejak18news.com – Pengalihan status guru bantu dari Pemerintah Provinsi Riau ke Pemerintah Kabupaten Kampar menjadi perhatian serius DPRD Kampar dan pemerintah daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, menyatakan bahwa persoalan tersebut perlu segera diselesaikan karena menyangkut aspek kemanusiaan dan keberlangsungan tugas para guru.

“Ini persoalan yang harus segera dituntaskan, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (20 April 2026).

Menurut Tony, terdapat dua hal yang harus menjadi perhatian, yaitu surat resmi pengalihan dari Pemerintah Provinsi Riau dan regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang tidak memperbolehkan penganggaran pegawai honorer oleh pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, saat ini status kepegawaian pemerintah hanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga kebijakan daerah harus selaras dengan ketentuan tersebut.

DPRD Kampar juga mendorong dinas terkait untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kementerian, serta daerah lain yang telah menangani persoalan serupa.

Berdasarkan data, terdapat 68 guru bantu di Kabupaten Kampar yang terdampak kebijakan tersebut. Mereka terdiri dari guru SD dan SMP yang masih aktif mengajar, namun belum menerima honor sejak empat bulan terakhir akibat perubahan mekanisme pembayaran.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Ketua Forum Guru Bantu Kabupaten Kampar, Putri, menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran honor menjadi kendala utama yang dihadapi para guru.

“Honor kami belum dibayarkan selama empat bulan terakhir,” tandasnya.

Pos terkait