Bupati Kampar Pimpin Rapat FGD Uji Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Tahun 2026

Jejak18news.com – Bupati Kampar yang di wakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tengku Said Hidayat.S.Stp.M.Ip pimpin FGD uji publik naskah akademik dan rancangan peraturan Daerah Kabupaten Kampar Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Tahun 2026 di Ruang Rapat Muara Takus Kantor Bappeda Kampar, Kamis (11/6).

Turut hadir dalam kegiatan ini di antaranya Kapolres Kampar di wakili oleh AKP Toni.SH.MH, Plt Kasat Pol PP Yorin Efendi.S.Stp.MH, Perwakilan Kepala OPD terkait, Kepala Bagian Hukum Susilawati.SH.MH, Camat Se Kabupaten Kampar, Tim Ahli pusat kajian dan pengembangan produk hukum Daerah (UIR) Dr.Syahfudin Syukur.SH.MCL.PHD, beserta tim, Perwakilan Kementrian Hukum Wilayah Riau Wenda.SH.MH dan seluruh peserta mengikuti FGD uji publik naskah akademik dan rancangan peraturan Daerah Kabupaten Kampar Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Tahun 2026.

Menurut udang-undang Ranperda ini disusun sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan regulasi yang lebih komprehensif dalam menjaga ketentraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks.

Kabupaten Kampar sebagai daerah yang terus berkembang, menghadapi tantangan berupa urbanisasi, mobilitas masyarakat yang tinggi, serta potensi konflik sosial yang memerlukan payung hukum yang jelas dan tegas.

Dalam sambutannya, Bupati Kampar yang di wakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tengku Said Hidayat.S.Stp.M.Ip menegaskan bahwa proses uji publik ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari mekanisme demokrasi lokal.

“Ranperda ini harus lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan hanya dari ruang birokrasi. Oleh karena itu, masukan dari berbagai pihak sangat kami harapkan agar regulasi ini benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Kampar,” ujarnya.

Beberapa isu utama yang menjadi sorotan dalam FGD antara lain Ketentraman masyarakat, Ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat. Ranperda ini harus memiliki landasan akademik yang kuat, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah sekaligus praktis.

“Kami ingin memastikan bahwa produk hukum ini benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tambah Tengku Said.

Tengku Said Hidayat berpesan kepada yang mengikuti pembahasan ini bahwasanya ketentraman dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban seluruh elemen masyarakat. Ranperda ini adalah instrumen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Kampar yang aman, tertib dan melindungi setiap warganya.

“Dengan terlaksananya FGD ini, Kabupaten Kampar menunjukkan komitmen kuat dalam membangun regulasi yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ranperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat Tahun 2026 diharapkan menjadi tonggak penting dalam perjalanan Pemerintahan Daerah, sekaligus sejalan dengan visi dan misi Kampar Di Hati, memperkuat fondasi kehidupan sosial yang harmonis di bumi Serambi Mekkah Riau,” tutup Tengku Said Hidayat.

Pos terkait