Jejak18news.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar amankan 13 orang remaja saat razia rutin, diduga melakukan perbuatan yang melanggar aturan dan norma yang berlaku, Jumat (12/1/2024) sekira jam 01.40 wib malam
Adapun 13 orang remaja yang diamankan 11 orang berada disebuah rumah kontrakan di simpang Merbau Langgini, sedangkan yang dua orang lagi diamankan saat berduan di depan Telkom Jl. D.I Panjaitan Bangkinang Kota.
Saat dikomfirmasi Kasatpol PP Kampar Arizon mengatakan gerak cepat pihaknya berawal dari informasi serta laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas remaja hingga larut malam disalah satu rumah kontrakan di Simpang Pulau Merbau.
“Menindaklanjuti laporan tersebut dari masyarakat adanya sekelompok remaja hingga larut malam dan adanya dugaan prostitusi di rumah kontrakan di simpang Pulau merbau, langsung diamankan oleh regu patroli,” demikian ungkap Arizon, Sabtu (13/1/2024) pagi.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kampar Sawir Datuok Tandiko menerangkan dari 13 orang yang diamankan, 5 orang laki-laki dan 8 perempuan, dua diantaranya masih dibawah umur, semuanya merupakan warga Kampar.
“Dari data yang dilakukan hingga pagi ini, alamatnya berbeda – beda ada warga Bangkinang Kota, Salo, Kumantan, Bangkinang dan Kuok, salah satu dari mereka ada yang masih berstatus pelajar,” terang Sawir.
Setelah dilakukan pendataan, Sawir menyebut pihaknya akan memanggil para orangtua untuk membuat pernyataan, ia juga mengingatkan para orang tua untuk menjaga anak-anaknya dari bahaya pergaulan bebas dan narkoba yang marak terjadi pada saat ini.
“Kita menghimbau kepada orangtua terutama yang anaknya remaja untuk selalu melakukan pengawasan, agar anak tidak terjerumus ke pergaulan bebas, narkoba termasuk bahaya gadget, karena informasi terkait apapun bisa diakses anak lewat telepon genggamnya,” pungkas Sawir.











