Jejak18news.com – Bawaslu kampar telah menindaklanjuti laporan salah satu caleg golkar, terkait adanya perselisihan C1 dalam penghitungan di Tingkat kecamatan yang terjadi di 13 TPS di Kecamatan perhentian Raja.
Saat dikonfirmasi awak media, Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah mengatakan bahwa pagi tadi jam sekitar jam 10:00 wib. Ada salah satu caleg golkar melaporkan ke bawaslu atas nama malindo karmando, terkait ada perselisihan C1 yang dia miliki dengan caleg golkar lainnya.
Kita meminta langsung berkas asli kepada calegnya dan meminta setiap lokus TPS yang bermasalah, ada 13 TPS yang sudah kita telusuri serta telah disandingkan dengan data yang bawaslu miliki dengan C1 hasil dan C1 salinan yang pada saat di terima oleh pengawas TPS.
“Dan kita sandingkan lagi dengan C1 salinan yang sudah diperbaiki pada saat pleno di kecamatan, semua perbaikan ini berpijak pada C1 hasil atau C1 plano, sehingga kita menemukan angka – angka yang dipersangkakan ini menjadi angka yang benar yang berada pada D hasil,” ungkap Syawir, Selasa (27/02/2024)
Syawir juga menerangkan sehingga persangkakan yang disampaikan oleh saudara malindo karmando ini tidak ditemukan dan ini juga kita sampaikan ditingkat pleno kabupaten, serta telah disandingkan juga dengan data yang ada pada PPK penghentian raja.
“Sehingga data ini menemukan titik terang, sama dengan data yang ditelusuri oleh bawaslu. Jadi ini juga disaksikan oleh seluruh saksi yang hadir dan para undangan pada saat pleno PPK penghentian raja. Sehingga data ini bisa dipertanggungjawabkan dan dibenarkan secara terang benderang,”beber ketua Bawaslu.
Ia menambahkan ini juga menjadi catatan bagi para caleg partai politik yang seandainya nanti apabila terjadi perselisihan atau merasa dirugikan oleh hasil pleno kecamatan silakan laporkan ke bawaslu kalau tidak diakomodir oleh partai politik, maka bawaslu menjadi jawaban untuk mencari solusi dan mencari hasil yang benar agar dibetulkan disaat pleno di tingkat kabupaten.
“Hasil pleno ini akan kami sampaikan kepada pelapor semua hasil kronologi yang pada saat rapat pleno di penghentian raja, dan hasil penelusuran bawaslu. Mudahan ini bisa diterima oleh pihak pelapor,” tandasnya. (Advertorial)