Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Bagi Panwascam, Ini Pesan Ketua Syawir Abdullah

Jejak18news.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar gelar kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Kabupaten Kampar tahun 2024. Rakernis ini laksanakan mulai tanggal 29-30 Juli 2024, kemarin.

Dalam Rakernis Penanganan Pelanggaran tersebut, Bawaslu Kampar menghadirkan narasumber dari Bawaslu Republik Indonesia yakni sebagai Koordinator Tenaga Ahli Divisi Penindakan Pelanggaran DATIN Dr Bachtiar Baetal dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau Nanang Wartono serta mantan Anggota Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata.

Bacaan Lainnya


Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah saat Rakornis di Labersa Hotel, Siak Hulu, meminta kepada seluruh peserta agar Panwascam dapat memahami itu apa tufoksinya.

“Panwascam harus paham tufoksi dalam melaksanakan tugas pengawasan pada Pilkada Serentak di Kampar tahun 2024,” tegas Syawir yang didampingi Anggota Bawaslu Kampar Miki AB, Mhd Amin, Mustaqim Akbar dan Fadriansyah.

Syawir memaparkan, bahwa pekerjaan pengawasan itu harus dilakukan secara kolektif kolegial. Pengawasan dan data hasil pengawasan perlu pemahaman terutama pada jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Terakhir Syawir juga tidak lupa memberikan motivasi dan berharap dengan adanya kegiatan Rakornis Penanganan Pelanggaran, dapat meningkatkan pemahaman sahabat-sahabat Panwascam saat melakukan tufoksi pengawasan dan penangan pelanggaran yang terjadi di Pilkada Serentak pemilihan Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar,”pintanya.

Sementara itu, Koordinator Tenaga Ahli Divisi Penindakan Pelanggaran DATIN Dr Bachtiar Baetal saat menjadi narasumber menyampaikan tentang pentingnya penguatan fungsi penindakan Bawaslu dalam rangka mengawal pemilihan berintegritas.

“Bawaslu itu lahir dari Undang-undang, jadi jangan takut melakukan penindakan dan penanganan pelanggaran yang terjadi pada pemilihan Pilkada Serentak, sehingga menjadi pemilihan yang berintegritas,” tegasnya.

Selanjutnya, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Nanang Wartono saat menghadiri Rakornis juga berpesan kepada Bawaslu Kampar dan Panwascam agar selalu memperbanyak diskusi untuk menambah ilmu.

“Pasa proses pengawasan yang terpenting itu juga harus membaca peraturan, memahami tentang kategori pelanggaran untuk pengawas. Ada beberapa point bagi pengawas dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan yakni pemahaman tentang seluruh tahapan, pencegahan potensi adanya pelanggaran, melakukan penindakan pelanggaran, pemahaman tentang temuan dan laporan pelanggaran pada pemilihan,” papar Nanang Wartono mantan Anggota Bawaslu Pelalawan.

Sedangkan, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Riau Gema Wahyu Adinata dalam materinya mengulas tentang bagaimana prosedur penanganan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Serentak tahun 2024.

 

Pos terkait